Pesta Pernikahan Masih Dilarang
KEPAHIANG, CE - Ditemukannya klaster-klaster baru jadi tempat penularan Covid-19, memaksa Pemkab Kepahiag melalui gugus tugas percepatan penanganan Covid-19, kembali memperketat aturan dan larangan bagi masyarakat Kepahiang semasa wabah Corona. Salah satunya tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 kabupaten Kepahiang, masih melarang adanya jamuan dan atau pesta perayaan pernikahan. Keputusan ini diambil setelah Selasa, (4/8) tim gugus tugas yang melibatkan unsur kepemerintahan Pemkab Kepahiang, TNI dan Polri melakukan evaluasi, yang dilaksanakan di sekretariat BPBD Kepahiang, yang langsung dipimpin Sekdakab Zamzami Zubir,.SE, MM.
"Ada beberapa keputusan dan kesepakatan yang kami ambil bersama pada rapat evaluasi tim gugus tugas, salah satunya, dengan tegas kita masih melarang adanya pesta perayaan pernikahan atau jamuan," ungkap Sekda.
Ditambahkannya, selain itu tim gugus juga memperketat aturan lain yang berkaitan dengan protokol kesehatan yang wajib untuk semua lapisan masyatakat patuhi, diantaranya larangan sekolah melakukan pembelajaran tatap muka, wajib pakai masker saat berada diluar rumah dan wajib menjaga jarak aman minimal 1 meter satu dengan yang lainnya.
"Kemarin memang sempat terjadi pelonggaran aturan, tapi dengan adanya temuan klaster-klaster baru yang jadi tempat penularan Covid-19, mau tidak mau aturan itu kembali akan diperketat," ujarnya.
Untuk melakukan pemantauan langsung di masyarakat, dan ditempat tempat yang sekarang dikhawatirkan menjadi klaster baru Covid-19. Tegas Sekda, akan dilakukan langsung oleh tim penegakan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 Kabupaten, yang mana tim ini merupakan gabungan antara TNI, Polri, Satpol PP, BPBD, Dinkes dan Perhubungan.
"Keputusan ini akan segera kami sampaikan kepada masyarakat nantinya melalui Kades dan Kelurahan, Polsek dan Koramil, serta selebaran yabg akan dipasang langsung pada pusat pusat keramaian," ujar Sekda.
Sekda menegaskan, tim penegakan pendisiplinan protokol kesehatan Kabupaten Kepahiang, diharapkan dapat memberikan tindakan tegas pada setiap pelanggaran yang ditemukan. Pada konteks pesta dan jamuan, jika tidak bisa mematuhi aturan yang sudah diluruskan tim gugus, bisa langsung dilakukan pembubaran.
"Keputusan ini kami ambil untuk kebaikan kita semua, memutus mata rantai covid-19, harus dilakukan secata berjemaah, seluruh masyarakat Kepahiang," tukas Zamzami. (CE7)
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*geniee */?> /*amp advernative */?>
- 1 Barang yang Sebaiknya Kamu Buang Biar Rumah Lebih Rapi
- 2 4 Buah Super Ini Bisa Bantu Bakar Lemak Perut, Pas Banget Buat Kamu yang Lagi Diet!
- 3 Orang Tua Harus Waspada, Inilah Penyebab Anak Terkena Hipertensi dan Cara Mencegahnya
- 4 Manfaat Mengonsumsi Kurma Sebelum Tidur, Rahasia Tidur Nyenyak??
- 5 Jangan Dibuang Lagi! Ini 5 Manfaat Buah Ciplukan untuk Kesehatan Mata Kamu
- 1 Barang yang Sebaiknya Kamu Buang Biar Rumah Lebih Rapi
- 2 4 Buah Super Ini Bisa Bantu Bakar Lemak Perut, Pas Banget Buat Kamu yang Lagi Diet!
- 3 Orang Tua Harus Waspada, Inilah Penyebab Anak Terkena Hipertensi dan Cara Mencegahnya
- 4 Manfaat Mengonsumsi Kurma Sebelum Tidur, Rahasia Tidur Nyenyak??
- 5 Jangan Dibuang Lagi! Ini 5 Manfaat Buah Ciplukan untuk Kesehatan Mata Kamu