Eks Napi Korupsi Boleh Nyalon Gubernur
BENGKULU, CE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, menyatakan bahwa mantan eks narapidana (napi) korupsi boleh mencalonkan diri dalam perhelatan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu 9 Desember 2020 mendatang. Hal ini sebagaimana diungkapkan Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra kemarin.
"Masih ada kemungkinan eks napi koruptor bisa maju, jika sesuai persyaratannya," sampainya.
Dikatakan Irwan bahwa, napi eks korupsi boleh mendaftarkan diri untuk ikut serta dalam Pilgub, jika yang bersangkutan sudah sudah selesai menjalani masa pemidanaannya minimal 5 tahun.
"Jika memang syarat terpenuhi, maka tidak ada alasan untuk menolak pendaftaran napi eks korupsi untuk maju," katanya.
Lebih jauh ia menyebutkan, dokumen yang menerangkan mantan napi, tentu nanti akan dilakukan verifikasi faktual terhadap kebenaran dokumen tersebut. Kemudian, ketelitian dan kecermatan, karena sangat menentukan terhadap tanggal, bulan dan tahun.
"Jika nanti memang ada (Eks Napi korupsi, red) jelas proses verifikasi dokumen keterangannya akan benar-benar kita telusuri kebenarannya," ujar Irwan.
Sementara itu, irwan menyebutkan, pada prinsipnya KPU menerima syarat calon dan syarat calon itu nanti bagian dari dokumen yang akan dilakukan verifikasi faktual dalam rangka mengecek kebenaran dan keabsahan dokumen.
"Demi ketelitian dan kecermatan kita selaku penyelenggara sehingga akurasi terhadap penghitungan lima tahun itu telah sesuai dan tepat," pungkasnya.
Sementara itu, seperti diketahui bahwa baru ada 1 Bakal calon yang diketahui merupakan Eks Napi koruptor yang dikabarkan akan maju. Nama tersebut adalah Agusrin M Najamudin. Walaupun kendatinya belum diketahui secara pasti apakah Agusrin benar akan maju dalam Pilgub tahun ini atau tidak. (CE2)
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*geniee */?> /*amp advernative */?>