RUU Cipta Kerja Bertentangan dengan Reformasi
BENGKULU, CE - RUU Cipta Kerja dinilai membuka jalan diberlakukan kembali sistem sentralisasi kekuasaan. Dimana semua kewenangan diatur dan ditentukan oleh Pemerintah Pusat, sedangkan Pemerintah Daerah hanya menjadi pelaksana teknis.
Dikatakan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, H Sujono, SP M.Si bahwa hal tersebut bertentangan dengan semangat reformasi. Mengingat menginginkan adanya pembagian kekuasaan atau kewenangan secara harmonis antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
"Inikan sangat bertentangan sekali dengan konsep reformasi, yang mana kita menginginkan penbagian kekuasan secara harmonis antara Pemerintah Pusat dan Daerah," sampainya.
Ia berharap agar RUU Cipta Kerja tidak mengembalikan mekanisme ketatanegaraan menjadi seperti era sentralistik masa lalu. Menurut dia, RUU Cipta Kerja berpotensi membuat berbagai bentuk perizinan yang semula menjadi kewenangan pemda akan ditarik menjadi kewenangan pusat.
"PKS mendesak Pemerintah tidak kembali memutar jarum sejarah ke era sentralistik," kata Sujono.
Lebih jauh ia menyebutkan, semangat reformasi itu, ujar dia, maka pemda didorong untuk lebih otonom dalam menentukan program pembangunan wilayah secara mandiri berdasarkan potensi yang ada. Anggota dewan Provinsi Bengkulu juga mengingatkan, eksperimentasi Pemerintah sejak Era Reformasi.
Salah satunya adalah terkait dengan penataan format hubungan pusat-daerah, pasca runtuhnya pemerintahan sentralistik Orde Baru melalui beberapa kali revisi UU Pemda (UU No. 23 tahun 2014). Untuk itu, lanjutnya, upaya untuk menjaga keseimbangan harmonis hubungan pusat-daerah adalah sebuah langkah penting dan strategis dalam mengelola demokrasi.
"Makanya kita minta agar Pemda itu membangun wilayah secara mandiri, dengan potensi yang dimiliki oleh daerah itu sendiri," pungkasnya. (CE2)
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*geniee */?> /*amp advernative */?>