Tes SKB Luar Provinsi Diawasi
LEBONG, CE - Setidaknya ada 4 dari 285 peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Lebong, yang dinyatakan lolos ke tahap seleksi kompetensi bidang (SKB) memilih lokasi tes diluar Provinsi Bengkulu. Hanya saja, dalam pelaksanannya instansi bersangkutan harus membuat surat kuasa kepada BKN jika ada peserta yang mengambil SKB di luar Provinsi.
Informasi diperoleh CE, bahwa dalam surat edaran dari BKN tersebut, pihak BKN memberikan kepada pihaknya berita acara dan segala macamnya untuk peserta yang tes seleksi diluar Provinsi tersebut. Dimana diketahui bahwa 10 sampai 14 Agustus masih dalam proses penjadwalan SKB, cuma rakornya belum. Di sisi lain, untuk penjadwalan itu ditentukan oleh BKN. Namun sesuai pelaksanannya itu dilaksanakan 1 September sampai dengan 12 oktober.
Dikatakan Plt Kepala BKPSDM Lebong Sumiati melalui Kabid Mutasi dan Pengadaan Pegawai, Apedo Irman Bangsawan mengatakan bahwa, apabila daerah tidak bisa mengirim panitia ke lokasi ujian yang dipilih peserta maka daerah wajib membuat surat kuasa pendelegasian wewenang penyelenggaraan.
"Edaran BKN instansi harus buat surat kuasa kepada Kakanreg tempat ujian bila ada peserta mengambil titik lokasi ujian SKB selain tempat yang diadakan instansi," ungkapnya.
Menurutnya, pendelegasian wewenang penyelenggaraan seleksi penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019 di lokasi ujian BKN tersebut berdasarkan edaran BKN nomor: K 26-30/V 127-4/99.
"Surat kuasa tersebut dibuat untuk masing-masing lokasi ujian dan ditandatangani oleh Ketua Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019," ujarnya. (CE4)
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*geniee */?> /*amp advernative */?>