Wabup Minta Ayah Tiri “Cabul” Dihukum Maksimal
KEPAHIANG, CE - Wakil Bupati Kepahiang yang juga Ketua TP2TPA, Neti Herawati, S.Sos, mengutuk perbuatan cabul yang dilakukan UI (32) Warga Kecamatan Tebat Karai Kepahiang yang tega melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang berhadil diringkus Unit PPA Sat Reskrim Polres Kepahiang Selasa (11/8) lalu.
Dikatakan Wabup, apa yang dilakukan UI tidak bisa ditoleransi dan harus mendapatkan hukuman yang setimpal dari perbuatannya.
"Kita tidak tahu harus bagaimana lagi, sosialisasi, pendidikan bahkah contoh hukuman yang diberikan kepada pelaku, sudah sering disampaikan kepada masyarakat, tetapi kasus asusila ini selalu saja ada," keluh Wabup.
Dikatakannya, tinggal saat ini aparat penegak hukum harus memberikan hukuman yang maksimal dan seberat-beratnya kepada setiap pelaku tindak asusila terkhusus pada pelaku pencabulan atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
"Sekarang ini hukum seberat beratnya kepada siapa saja pelakunya," ujar Wabup.
Dengan demikian tegas Wabup, kemungkinan akan memberikan efek jerah bari para pelaku. Masih dikatakan Wabup selain dari pada memberikan hukuman maksimal kepada para pelaku, yang paling penting juga harus dilakukan orang tua adalah pengawasan terhadap anak-anak mereka.
"Kalau TP2TPA, PPA saya rasa sudah cukup maksimal memberikan sosialisasi, tapi akan percuma kalau pergaulan anak dirumah dan dimasyarakat juga dibiarkan tanpa ada pengawasan dari para orang tua," jelasnya
Untuk itu juga Wabup berharap, pemerintahan desa melalui alokasi ADD dan DD, juga dapat melakukan pemberdayaan, pendampingan dan pendidikan terhadap orang tua dan anak agar bisa menekan angka tindak asusila yang terbilang tinggi di Kabupaten Kepahiang.
"Desa juga bisa melakukan pendidikan dan sosialisasi, sehingga dengan kerjasama semua pihak, mudah-mudahan kita bisa menekan tingginya kasus serupa," harap Wabup.
Terkhusus pada pelaku pencabulan, Wabup kembali berharap untuk dapat dikenahkan hukuman maksimal, tanpa pengampunan.
Sementara itu Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.Ik, MAP, melalui Kasat Reskrim AKP Umar Fatah, SH, MH, mengesakan jia UI, yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya itu, akan dikenahkan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Dengan Ancaman 15 tahun penjara. (CE7)
Sumber: