7 ASN “Nakal” Segera Dijatuhkan Sanksi
LEBONG, CE - Sebanyak 7 Aparatur Sipil Negara (ASN) "nakal" di ruang lingkup Pemerintah Kabupaten Lebong segera dijatuhkan sanksi. Hal ini karena Perbup tentang sanksi ASN nakal sebagai turunan PP nomor 53 sudah selesai dibuat.
Sekda Lebong H Mustarani Abidin menyebut bahwa Perbup tersebut sudah dilaporkan ke pihak BKPSDM untuk segera mengadakan rapat sebagai tindaklanjut sanksi kepada ASN.
"Tim kasus disiplin sudah dibentuk, maka akan diadakan rapat untuk tindak lanjutnya termasuk penjatuhan sanksi," sampainya.
Untuk jumlah PNS yang tersangkut dengan kasus sudah terdata, ada 7 orang ASN. Dari 7 ASN tersebut yang masuk dalam kategori pelanggaran berat, maka akan diadakan rapat nanti. Kalau masuk kasus perkasusnya 7 orang, untuk kasus dalam kategori ringan, sedang dan beratnya pada saat rapat nanti diungkapkan.
"Data ASN yang tergolong nakal sudah kita data, ASN yang nakal tersebut sekitar 7 orang yang akan diberikan sanksinya," tegasnya.
Diungkapnya bahwa, pada saat rapat nanti untuk kasus ASN yang Nakal, kepala OPDnya akan diundang diluar tim kasus disiplin ada ada kepala OPD yang akan dipanggil untuk memperifikasi atau mengklarifikasi kebenarannya.
"Kepala OPD juga akan kita undang, untuk mengklarifikasinya," tandasnya. (CE4)
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*geniee */?> /*amp advernative */?>