PPK, Pemborong dan Pemodal jadi TSK, Dugaan Korupsi Islamic Center
BENGKULU, CE - Penyidik Subdit Tipikor Reskrimsus Polda Bengkulu menetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Islamic Center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup. Diantaranya yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pemborong dan juga Pemodal.
"Iya kita sudah tetapkan 3 tersangka, yakni BG selaku PPK, BH selaku Pemborong atau Kontraktor Pelaksana, dan EN selaku Pemodal dari pemborong," sampai Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dedy Setyo Yudho Pranoto, S.H M.H saat dikonfirmasi wartawan kemarin.
Dikatakannya, ketiganya ditentukan sesuai dengan hasil gelar perkara. Dimana ketiganya diketahui sebagai orang yang paling bertanggungjawab atas kerugian negara atas proyek tersebut.
"Tiga orang ini yang kita tentukan sesuai dengan hasil gelar perkara," katanya.
Deddy menyebut, proyek yang dianggarkan dari APBN tersebut senilai Rp 28 Miliar. Akan tetapi dalam pelaksanaannya putus kontrak dan uang sudah dicairkan sebesar Rp10 miliar.
"Namun fakta dilapangan, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan dari perhitungan BPKP RI Perwakilan Bengkulu, terdapat kerugian negara sebesar Rp 7,3 Miliar," ujar Deddy.
Seperti diketahui pembangunan gedung akademik tersebut berdasarkan kontrak pada Agustus 2018 dan selesai pada 31 Desember 2018 atau 114 hari kalender. Tetapi pekerjaan diduga bermasalah sehingga akhir tahun 2018 proyek tidak selesai.
Sempat diberi tambahan waktu sampai 40 hari, tetapi proyek tidak juga selesai sehingga bulan Februari 2019 proyek diputus kontrak. Pekerjaan dilaksanakan PT. Lagoa Nusantara dan Konsultan Pengawas PT. Civarligma Engenering serta Konsultan Perencana PT. Galih Karsa Utama. Terindikasi, jika pekerjaan tersebut sudah tidak beres sejak di awal lelang, semuanya masih terus didalami penyidik. (CE2)
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*geniee */?> /*amp advernative */?>