Pergub Wajib Pakai Masker Masih Dikaji

Pergub Wajib Pakai Masker Masih Dikaji

BENGKULU, CE - Peraturan Gubernur (Pergub) terkait penetapan sanksi berupa denda nominal bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker di tempat umum masih dalam kajian. Hal ini sebagaimana diungkapkan Gubernur Bengkulu, Dr H Rohidin Merysah kepada media kemarin.
"Sampai saat ini Pergub tersebut masih dalam kajian," sampainya.
Dikatakannya, sanksi berupa denda nominal ini didasarkan pada apa yang dilakukan beberapa daerah di Indonesia dengan tujuan memberikan efek jera. Selain juga mengajarkan masyarakat agar lebih kuat dalam menjalankan protokol kesehatan Covid-19.

Klik Juga Icon Medsos CE Dibawah Ini:

"Jadi kemarin saya sudah meminta kepada tim teknis untuk merumuskan betul jangan sampai Pergub ini justru nanti mandul. Kan sudah ada juga yang menetapkan seperti di Bandung, seperti menetapkan denda mulai dari 50 hingga 200 ribu rupiah," ujarnya.
Akan tetapi, kendatipun Pemprov Bengkulu belum menetapkan sanksi ataupun denda terhadap warga yang tidak mengenakan masker di tempat umum. Hanya sanksi berupa teguran yang dilakukan untuk masyarakat yang tidak memakai masker saat keluar rumah.
Hingga saat ini, pembagian masker secara gratis kepada masyarakat terus dilakukan oleh Pemprov Bengkulu bekerjasama dengan beberapa organisasi masyarakat. Seperti beberapa hari lalu pembagian masker gratis dilaksanakan serentak di seluruh wilayah kabupaten-kota oleh TP PKK Provinsi Bengkulu dan TP PKK Kabupaten-Kota.
"Namun demikian edukasi ke masyarakat juga terus kita sampaikan bahkan pembagian masker juga rutin dilaksanakan," pungkasya. (CE2)

Sumber: