Edi – Ice Gagal Maju Pilkada, 1.484 Dukungan TMS

Edi – Ice Gagal Maju Pilkada, 1.484 Dukungan TMS

KEPAHIANG, CE - Pleno akhir rekapitulasi hasil verifikasi faktual (Verfak) Perbaikan digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang pada Jumat (21/8), kemarin. Hasil pleno tersebut memastikan jika pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan H Edi Sunandar dan Ice Rakizah Bando tidak memenuhi syarat (TMS) untuk bisa mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang dalam Pilkada serentak 2020.
Disisi lain dari pleno kemarin, dikatahui jika dari 10.841 syarat minimal dukungan yang memenuhi syarat (MS), Bapaslon Edi - Ice hanya mendapatkan dukungan MS sebanyak 9.357.
"Alhamdulillah pleno akhir hasil verfak perbaikan hari ini (Kemarin,red), selesai kami laksanakan," ungkap Ketua KPU Kepahiang Mirzan Pranoto Hidayat, S.Sos.

Dari hasil pleno yang disampaikan masing-masing PPK, tethadap 8.975 sayarat dukungan perbaikan disampaikan Mirzan, dukungan yang memenuhi syarat hanya terdapat 4.491.
Dilanjutkan Mirzan jika ditambahkan dengan hasil verfak dukungan yang pertama sebanyak 4.866, maka hasil keseluruhan dukungan yang MS sebanyak 9.357.
"Jadi sekarang ini total dukungan dari verfak pertama dan verfak perbaikan 9.375, sementara dukungan minimal untuk bisa maju pada tahap pencalonan 10.841. artinya ada kekurangan dukungan sebanyak 1.484," jelas Mirzan.
Dengan hasil itu tegas Mirzan, berkas pencalonan Edi - Ice dinyatakan TMS, dan tidak bisa dilanjutkan pada tahap pendaftaran calon.
"Kalau hasil pleno kami final sudah TMS, tapi kita tidak tahu jika ada keputusan lain, dari rencana mereka (Edi-Ice,red) yang akan melakukan gugatan," singkat Mirzan.

Edi Ancam Gugat KPU
SEMENTARA itu ditempat yang sama kepada awak media, Balon Kada H. Edi Sunandar dengan tegas mengatakan akan melakukan gugatan terhadap terhadap proses verfak yang sudah dilajukan KPU.
"Untuk hasil kami tidak mempersalahkan, silahkan mereka (KPU,red) menyelesaikan plenonya. Tapi yang kami permasalahkan adalah proses dari pelaksanaan verfak yang kami rasakan sudah banyak merugikan kami," ungkap Edi.
Disampaikan Edi, ada beberapa pokok gugatan yang nanti akan mereka sampaikan baik pada Bawaslu, DKPP dan Gakkumdu. Diantaranya sambung Edi, ada dugaan pelanggaran jadwal dan tahapan, menghilangkan hak konstitusi orang lain, dan dugaan pelanggaran administrasi.
"Bahan dan bukti bukti gugatan sudah kami siapkan, tinggal sekarang kami hanya menunggu hasil pleno KPU, yang akan menjadi dasar gugatan," singkatnya.

Menyikapai hal tersebut Ketua KPU Mirzan Pranoto Hidayat, dengan tegas, mengungkapkan siap untuk menghadapi gugatan yang akan dilayangkan Balon Kada Edi Sunandar.
"Mereka punya hak untuk menggugat, dan kami juga siap untuk menghadapi gugatan mereka," ujarnya.
Ditanya apakah gugatan akan berdampak pada hasil Verfak yang sudah ditetapkan? Dikatakan Mirzan semua keputusan akan tergantung pada keputusan dari hasil gugatan yang nanti akan disampaikan Edi.
"Kalau KPU final, kami menyatakan syarat dukungan Edi - Ice TMS, tapi kalau nanti ada keputusan lain, akan tetap kami pelajari lebih lanjut," tutup Mirzan. (CE7)

Sumber: