Berkas Laporan Diverifikasi
KEPAHIANG, CE - Sampai dengan Selasa, (25/8) kemarin, pihak Bawaslu Kepahiang masih melakukan pemeriksaan terhadap berkas gugatan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Edi Sunandar - Ice Bando. Disisi lain, disampaikan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepahiang Firmansyah, S.Ag bahwa pihaknya memiliki waktu selama 2 hari untuk melakukan proses verifikasi.
"Kami ada waktu selama 2 hari kerja untuk memeriksa dan memverifikasi seluruh berkas gugatan sejak laporan itu disampaikan," ungkap Firman.
Pemeriksaan tersebut terkait dengan verifikasi formil dan matril terhadap seluruh dokumen yang disampaikan.
- Edi – Ice Gagal Maju Jalur Perseorangan ? Edi : Kita Tunggu Hasil Resmi KPU
- Edi – Ice Gagal Maju Pilkada, 1.484 Dukungan TMS
- Paslon Perseorangan Edi – Ice, Bawaslu Diminta Batalkan Keputusan KPU
- Kuatkan Tuntutan KPU membatalkan Hasil Verfak, PH Edi – Ice Serahkan Bukti Dugaan Pelanggaran
"Sekarang masih kami periksa kelengkapannya, jika ada yang ditemukan belum lengkap, akan kita masukan dalam berita acara (BA)," sebutnya
Terhadap kekurangan dokumen yang diperlukan berdasarkan Perbawaslu, tegas Firmansyah, akan dikembalikan kepada pihak penggugat setelah 2 hari kerja bagi Bawaslu untuk melakukan pemeriksaan.
"Kalau hasil pemeriksaan ini nanti dinyatakan lengkap malah bisa langsung proses, tapi jika masih ada dokumen yang belum lengkap dan masih kami anggap perlu dasar BA itu nanti akan kami kembalikan untuk dilakukan perbaikan dan dilengkapi," bebernya.
Lebih lanjut dijelaskan Firman, ada jedah waktu selama 3 hari yang diberikan terhadap penggugat untuk melengkapi dan memperbaiki dukumen gugatannya.
"Jadi untuk penilaian gugatan ini masih panjang, selain pemeriksaan administrasi, kami akan juga meriksa pelapor dan saksi-saksi yang nantinya juga akan diteruskan dengan meminta klarifikasi dari terlapor dalam hal ini KPU," jelasnya
Firmansyah, mastikan jika pihaknya akan professional dan seobjektif mungkin dalam menilai setiap laporan dan gugatan yang disampailan baik dari perserta maupun dari masyarakat umum.
"Dasar kami memutuskan sebuah perkara adalah UU Pemilu, PKPU dan Perbawaslu, yakinlah kami akan seobjektif mungkin menilai sebuah perkara itu," singkatnya
Hanya mengulas Senin (24/8) Bapaslon Edi Sunandar dan Ice Bando yang diwakili Penasehat Hukumnya Dr Novran Harisa SH, M.Hum, CM, mendatangi Bawaslu Kepahiang di Kelurahan Pasar Kepahiang. Tujuannya menyampaikan laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU dan jajaranya terhadap proses verifikasi faktual syarat dukungan Calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang periode 2020-2025. Dengan membawa 9 bukti dugaan pelanggaran, yang menjadi tuntutan Bapaslon ini adalah meminta Bawaslu Kepahiang, memerintahkan KPU Kepahiang untuk membatalkan keputusan KPU Kepahiang atas hasil Verfak yang telah menyatakan Edi - Ice tidak memenuhi syarat untuk maju sebagai calon Bupati Kepahiang pada Pilkada 9 Desember mendatang. (CE7)
Untuk melihat video lengkap, silahkan klik icon medsos Curup Ekspress dibawah ini:
Sumber: