Ini Sanksi Pelanggar Protokol Covid, Pemkab Godok Perbup

Ini Sanksi Pelanggar Protokol Covid, Pemkab Godok Perbup

CURUP, CE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Kamis (27/8) kemarin menggelar rapat pembentuk Peraturan Bupati (Perbup) berkaitan dengan penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19.
Wakil Bupati RL, H Iqbal Bastari SPd MM yang memimpin rapat tersebut mengatakan bahwa salah satu point yang dibahas yakni sanksi yang bakal diterapkan bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Hanya saja, rapat digelar kemarin belum memutuskan terkait sanksi.

"Namun sanksi yang bakal diterapkan, yang sudah lazim seperti sanksi lisan dan tertulis, sanksi administratif hingga sanksi sosial. Tetapi dalam penerapan sanksi ini, sifatnya kearifan lokal," ujarnya kepada wartawan. Untuk sanksi administratif, menurut Wabup adalah sanksi yang dikenakan terhadap pelanggaran administrasi atau ketentuan peraturan yang bersifat administratif berdasarkan Perbup yang bakal dibuat.
"Sanksi administratif ini, sama halnya dengan denda. Dan untuk nominalnya belum putus, akan kita bahas lagi dipertemuan selanjutnya," sampainya.

Lanjut Wabup, dalam Perbup ini sanksi yang bakal dikenakan bukan hanya untuk perorangan namun juga untuk pelaku usaha dan pengelola, penyelengga atau penanggungjawab tempat dan fasilitas.
"Misal untuk perorangan yang tidak menggunakan masker bagaimana sanksinya. Begitupun pengelola wisata yang tidak mengindahkan protokol kesehatan seperti tidak menyediakan tempat cuci tangan dan membiarkan masyarakat yang tidak menggunakan masker untuk masuk ke tempat wisata bagaimana. Dan itu akan diatur," katanya.

Hanya saja, Wabup berharap meskipun nantinya Perbup pelanggar protokol kesehatan sudah diterapkan pihaknya tetap berharap tidak ada masyarakat yang melanggar dan sadar akan bahaya Covid-19 yang sangat luar biasanya.
"Karena kita tahu saat ini, kondisi Rejang Lebong sudah ada penambahan kasus Covid-19. Sehingga mau tidak mau, masyarakat harus sadar dan mematuhi protokol kesehatan yang dianjurkan Pemerintah. Hal itu untuk kebaikan bersama guna mencegah penularan Covid-19," ujarnya. Sementara itu, lanjut Wabup bahwa Perbup ditargetkan sudah berlaku di awal September mendatang.
"Namun sebelum diterapkan, ini bakal kita sosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat agar masyarakat jangan kaget," pungkasnya. (CE5)

Klik Juga Icon Medsos CE Dibawah Ini:

Sumber: