Perbup Protokol Kesehatan Dikoreksi Jaksa
CE ONLINE - Peraturan Bupati (Perbup) tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 saat ini masuk dalam tahap finishing.
Bupati Rejang Lebong DR H Ahmad Hijazi SH MSi, Selasa (8/9) mengatakan bahwa sebelum ditandatangani, Perbup tersebut agar dikoreksi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rejang Lebong terlebih dahulu.
"Agar nanti status hukumnya, benar-benar Kualifive sehingga nanti tidak ada pertanyaan-pertanyaan," ujarnya kepada wartawan.
Menurut Bupati, bahwa dalam rangka penerapan pendisplinan masyarakat ini bahwa disepakati akan melibatkan Jaksa di dalamnya dan bagian hukum yang mendampingi. Jika nanti, ada yang bertentangan dengan regulasi maka orang dua ini lah yang akan menjawab.
"Untuk sanksi sudah kita siapkan, sanksi ini tidak jauh beda dengan daerah lain. Ada sanksi sosial, ada sanksi administratif. Untuk nominal itu dari Rp 100 ribu sampai Rp 1 Juta," sampainya.
Oleh karena itu, Bupati berharap Perbup penerapan disiplin protokol kesehatan tuntas dilakukan dan segera bisa diterapkan.
"Tinggal dikoreksi saja oleh Jaksa, kalau disetujui sudah dan kita tinggal teken saja. Tapi sebelum diterapkan, kita akan sosialisasikan terlebih dahulu seperti sekolah, tempat ibadah, pasar dan sebagainya," pungkasnya. (CE5)
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*geniee */?> /*amp advernative */?>