Giliran Kaur Pemerintahan Diciduk Jaksa
CE ONLINE - Tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang Provinsi Bengkulu kembali menetapkan satu tersangka (tsk) pada Rabu (09/09) hati ini. Penetapan tsk ini dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) ADD/DD Desa Daspetah I Kecamatan Ujan Mas Kabupaten.
Jika sebelumnya tim penyidik Kejari dibawah komando Kasi Pidsus Riki Musriza SH MH sudah menetapkan mantan Kades sebagai tsk, kali ini giliran Kaur Pemerintahan Desa Daspetah 1 inisial ID yang ditetapkan sebagai tsk.
"Selain Kaur Pemerintahan, ID ini juga merupakan Ketua tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Daspetah I tahun 2018. Pasca ditetapkan tersangka, ID langsung ditahan di selama 20 hari ke depan," sampai Kajari Kepahiang, Ridwan Kadir, SH didampingi Kasi Pidsus Riki Musriza SH MH dalam rilisnya kepada CE.
Sekedar mengigatkan penetapan tsk ini ID merupakan lanjutan pasca ditetapkannya tersangka EH yang sudah dilakukan tim penyidik Kejari Kepahiang sebelumnya. Hal ini membuktikan dalam dugaan korupsi DD/ADD Daspetah 1 tidak hanya melibatkan satu orang saja melainkan banyak pihak.(505)
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*geniee */?> /*amp advernative */?>
- 1 10 Tips Menjaga Kesehatan Mental di Kantor!
- 2 Abu Ubaidah bin Jarrah: Pembela Setia Nabi Muhammad SAW dan Islam
- 3 Manfaat Olahraga Ringan untuk Kesehatan Jantung yang Wajib Kamu Ketahui!
- 4 Alasan Pasangan Setelah Menikah Sebaiknya Punya Rumah Sendiri
- 5 Cara Memberikan Kesan Pertama yang Baik agar Orang Ingat Kepadamu
- 1 10 Tips Menjaga Kesehatan Mental di Kantor!
- 2 Abu Ubaidah bin Jarrah: Pembela Setia Nabi Muhammad SAW dan Islam
- 3 Manfaat Olahraga Ringan untuk Kesehatan Jantung yang Wajib Kamu Ketahui!
- 4 Alasan Pasangan Setelah Menikah Sebaiknya Punya Rumah Sendiri
- 5 Cara Memberikan Kesan Pertama yang Baik agar Orang Ingat Kepadamu