Warga Pasar Ujung Simpan Kosmetik Ilegal
CE ONLINE - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Bengkulu, di bantu personil Polsek Kepahiang Kamis (10/9) sekira pukul 15.30 WIB, berhasil mengamankan FW (29) warga Kelurahan Pasar Ujung Kepahiang. FW diduga menjual kosmetik berbagai merk tanpa izin edar (TIE) dari BPOM.
Dari rumah FW BPOM Bengkulu dan personil Unit Reskrim Polsek Kepahiang, juga berhasil mengamankan ratusan barang bukti (BB) kosmetik dengan berbagai merek. Diantaranya, cream CLB glow sebanyam 250 pcs, Toner CLB glow orange aebanyak 156 pcs, Sabun CLB Glow hijau sebanyak 223 pcs, Tiner CLB glow sebanyak 55 pcs, Paket bedak CLB glow utuh sebanyak 84 pcs, Paket bedak CLB glow tdk utuh sebanyam 19 pcs, susu pemutih sebanyak 71 pcs, Tas paket kosmetik sebanyam 106 pcs.
"Ya, tadi memang ada petugas dari BPOM Bengkulu yang meminta kami mendampingi untuk mengamankan seseoarang warga Pasar Ujung yang fiduga menjual kosmerik tanpa izin edar," ungkap Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, SIK, MAP, melalui Kapolsek Kepaahiang IPTU Kadi Karjito.
Dijeaskannya, untuk tindak lanjut dari temuan itu. BB dan terduga penjual, sudah diamankan BPOM Bengkulu. "Untuk pemilik barang telah dimintai keterangan oleh pihak Balai POM di ruang unit reskrim Polsek Kepahiang. Kami sifatnya mendampingi dan memfasilitasi saja. Untuk perkembangannya silahkan tanya langsung ke BPOM Bengkulu," singkat Kapolsek. (CE7)
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*geniee */?> /*amp advernative */?>