Bapaslon Tidak Hadir, KPU Nyatakan Edi – Ice TMS
CE ONLINE - Sesuai dengan prediksi sebelumnya. Pleno penetapan hasil verifikasi faktual (Verfak) terhadap 4.426 syarat dukungan Bapaslon perseorangan Edi Sunandar - Ice Rakizah (Edi-Ice) digelar KPU Kepahiang Jumat, (11/9), lagi-lagi menyatakan Bapaslon Edi-Ice tidak memenuhi syarat (TMS) pencalonan. Dari hasil penyampaian masing-masing PPK di 8 kecamatan pada pleno yang dipimpin langsung Ketua KPU Kepahiang Mirzan Pranoto Hidayat, S.Sos dengan disaksikan Bawaslu Kepahiang diketahui jumlah dukungan Edi-Ice yang memenuhi syarat sebanyak 1.269. Atau terdapat kekurangan syarat minimum sebanyak 215 lembar syarat dukungan.
Hal ini dituangkan KPU dalam BA.7 KWK paska putusan Bawaslu Kepahiang.
"Kita sudah sama-sama tahu hasilnya dari apa yang tadi dilaporkan PPK, jika dari 4.426 lembar dukungan yang sudah kami Verfak berdasarkan rekomendasi Bawaslu, jumlah dukungan yang MS, sebanyak 1.269 dukungan," ujar Ketua KPU Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat.
Dijelaskannya, dengan hasil itu, artinya Bapaslon Edi-Ice, masih tetap dinyatakan TMS. Dan tidak bisa lagi melanjutkan pada tahapan pendaftaran pasangan bakal calon. Karena masih terdapat kekurangan syarat pencalonan yang seharusnya wajib terpenuhi 10.841 yang MS.
"Secara aturan dan prosedur pencalonan, mereka (Edi-Ice,red), tidak bisa lagi mendaftar sebagai bacalon," ujarnya.
Apakan masih memungkinkaan Edi-Ice untuk melakukan gugatan terhadap hasil pleno kemarin? Ditegaskan Mirzan, jika hal tersebut merupakan hak dari setiap warga negara indonesia terkhusus Bacalon yang dinyatakan TMS.
"Secara aturan itu tadi sudah tidak bisa mencalon, tapi jika ada upaya lain yang dilakukan Edi -Ice, kami akan menghormatinya," singkat Mirzan.
Perwakilan Edi - Ice Tidak Hadir
SITUASI lain pada pelaksanaan pleno akhir rekapitulasi hasil Verfak pasca putusan Bawaslu, yang kemarin di gelar KPU Kepahiang. Agenda pleno sempat molor 1 jam lebih dari jadwal yang diagendakan Pukul 09.00 WIB dan baru bisa dilaksanakan sekira Pukul 10.00 WIB. Kejadian ini disebabkan tidak hadirnya perwakilan Bapaslon Edi-Ice.
Lagi-lagi setelah membuka pelaksanaan pleno Ketua KPU Kepahiang menskor waktu selama 15 menit bagi Sekretariat KPU untuk menghubungi perwakilan Bapaslon Edi-Ice. Namun yang ditunggu-tunggu tidak kunjung hadir sehingga KPU dengan persetujuan Bawaslu Kepahiang, memulai untuk mendengarkan penyampaian hasil pleno ditingkat kecamatan, untuk disalin dalam BA.7 KWK pasca putusan Bawaslu.
Setelah 3 Kecamatan (Merigi, Ujan Mas dan Kepahiang) membacakan hasil rekap tingkat kecamatan, barulah Perwakilan Edi-Ice yang diwakili Tini saudara kandung Edi Sunandar, tiba di KPU. Hanya saja kehadiran perwakilan Edi-Ice bukan untuk menghadiri pleno ditingkat KPU, melainkan menyampaikan surat kepada KPU Kepahiang yang intinya meminta KPU untuk menunda pelaksanaan pleno dengan alasan belum adanya kesepakatan waktu pleno antara KPU dan Bacalon.
Dibacakan Ketua KPU Kepahiang Mirzan Pranoto Hidayat, jika subtansi dari surat dari Bacalon Edi-Ice, meminta KPU menunda pelaksanaan pleno hingga Pukul 14.00 WIB hari yang sama. Hanya saja permohonan Edi-Ice dalam bentuk surat itu ditolak KPU kepahiang dengan dasar, jika KPU sudah sejak Kamis (10/9) telah menyampaikan surat undangan ke Bacalon Edi-Ice, terkait agenda pleno rekap hasil Verfak paska putusan Bawaslu.
"Kami sudah berusaha menyampaikan undangan pelaksanaan pleno digelar hari ini (Kemarin, red) jauh sebelumnya juga setelah keluarnya putusan Bawaslu, antara KPU, Bacalon dan diketahui Bawaslu, jika sudah ada kesepakatan terhadap jadwal mulai dari pelaksanaan Verfak, pleno ditingkan PPK dan hari ini adalah jadwal pleno di tingkat KPU," beber Mirzan.
Dengan, alasan itu, lanjut Mirzan, dan melihat agenda-agenda penting lainnya yang kemarin juga akan dilaksanakan KPU, maka pleno tetap dilaksanakan. (CE7)
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber: