DD Lukem Bisa Cair Asal Penuhi Syarat
CE ONLINE - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Rejang Lebong menyampaikan, terkait Dana Desa (DD) Desa Lubuk Kembang (Lukem) bisa saja dilakukan pencairan. Tentunya dengan catatan penuhi syarat aturan pencairan, baik PMK Nomor 50 dan PMK 101 tahun 2020 mengenai BLT dan Pembagian Masker.
Dimana pihaknya sendiri sudah berkoordinasi langsung dengan pihak Inspektorat, namun Inspektorat sendiri enggan berikan rekomendasi pencairan karena masih dalam proses audit, dengan itu maka diputuskan mereka bisa mencairkan jika cukupi syarat dan aturan yang ada.
"Jadi mereka bisa mencairkan dan silahkan lengkapi syaratnya," sampai Kadis PMD Rejang Lebong Suradi Rifai, kemarin di Rejang Lebong.
Dikatakannya jika untuk desa Lubuk Kembang itu sendiri adanya BLT yang memang datanya bermasalah, dan mereka sudah mengakui dalam musdes mediasi beberapa waktu lalu, yang mana pihaknya sudah meminta mereka utnuk musdes Khusus menetapkan ulang yang diketahui camat dan pihak satgas desa, namun sampai saat ini hal tersebut tidak dilengkapi.
"Dan memang hal ini mereka pihak desa yang enggan mencairkan," ungkapnya.
Pihaknya sendiri juga sejuah ini tidak juga dapat memaksakan atau merekomendasikan untuk dilakukan pencairan, pasalnya jika syarat tidak lengkapi terlebih ini desa bermasalah, namun tetap saja pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan ulang, untuk mengetahui alasan mereka sampai dengan saat ini belum melengkapi syarat untuk mengajukan.
"Kita tidak menghalangi, namun untuk jangan sampai terlampau lama persoalan ini, kita akan panggil pemdesnya," terangnya.
Dimana untuk Rejang Lebong sendiri Desa Lubuk Kembang satu-satunya desa yang bermasalah dalam penyaluran BLT, namun dengan ini seharusnya bisa diselesaikan dengan Musyawarah Khusus yang belibatkan unsur pemerintah di dalamnya, dengan menyampaikan data baru untuk penerima BLT, hal ini sah saja dan diperbolehkan dalam aturannya.
"Tinggal Pemdesnya ingin atau tidak, namun tidak selayaknya juga ini menghambat proses dari kemajuan desa," pungkasnya. (CE1)
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*geniee */?> /*amp advernative */?>
- 1 10 Tips Menjaga Kesehatan Mental di Kantor!
- 2 Abu Ubaidah bin Jarrah: Pembela Setia Nabi Muhammad SAW dan Islam
- 3 Manfaat Olahraga Ringan untuk Kesehatan Jantung yang Wajib Kamu Ketahui!
- 4 Alasan Pasangan Setelah Menikah Sebaiknya Punya Rumah Sendiri
- 5 Cara Memberikan Kesan Pertama yang Baik agar Orang Ingat Kepadamu
- 1 10 Tips Menjaga Kesehatan Mental di Kantor!
- 2 Abu Ubaidah bin Jarrah: Pembela Setia Nabi Muhammad SAW dan Islam
- 3 Manfaat Olahraga Ringan untuk Kesehatan Jantung yang Wajib Kamu Ketahui!
- 4 Alasan Pasangan Setelah Menikah Sebaiknya Punya Rumah Sendiri
- 5 Cara Memberikan Kesan Pertama yang Baik agar Orang Ingat Kepadamu