Dalami Kasus Sabu
SATUAN Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Rejang Lebong, saat ini tengah mendalami kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Ini setelah, pihaknya berhasil mengamankan YG (29) warga Sumber Bening Kecamatan Selupu Rejang dengan kepemilikan sabu dengan nilai Rp 50 juta dan kepemilikan pil ekstasi.
"Masih kita dalami, termasuk asal usul barang dan saat ini dalam penyelidikan petugas," ujar Kasat Narkoba Polres RL, Iptu Edy Suprianto SE kepada wartawan.
Dimana untuk saat ini, pelaku dijerat pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 karena memiliki narkotika tanpa hak.
"Ancamannya paling lama 12 tahun, paling sedikit 4 tahun," pungkasnya. (CE5)
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*geniee */?> /*amp advernative */?>
- 1 Jangan Panik, Begini Cara Cerdas Menghadapi Pasangan yang Selingkuh
- 2 Rekomendasi dan Keuntungannya Motor Matic dengan CC Besar yang Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 3 Rekomendasi Film Luar Negeri yang Akan Tayang di Bioskop Pada Bulan Januari 2025, Jangan Sampai Kelewatan!
- 4 Segera Hindari Kebiasaan Orangtua Seperti ini Membuat Anak Jadi Pemberontak
- 5 Jangan Panik, Begini Cara Mudah Mengatasi Jika Sinyal iPhone Hilang
- 1 Jangan Panik, Begini Cara Cerdas Menghadapi Pasangan yang Selingkuh
- 2 Rekomendasi dan Keuntungannya Motor Matic dengan CC Besar yang Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 3 Rekomendasi Film Luar Negeri yang Akan Tayang di Bioskop Pada Bulan Januari 2025, Jangan Sampai Kelewatan!
- 4 Segera Hindari Kebiasaan Orangtua Seperti ini Membuat Anak Jadi Pemberontak
- 5 Jangan Panik, Begini Cara Mudah Mengatasi Jika Sinyal iPhone Hilang