Soal Lahan Diserobot, Pranoto: Kita Kroscek Ulang
CE ONLINE - Asisten I Setdakab Rejang Lebong, Pranoto Madjid SH MH mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan kroscek ulang. Hal ini, berkaitan dengan adanya laporan ASN yang merasa lahan milik mertuanya yang berlokasi di los Pasar Atas Curup.
"Intinya kita akan kroscek dulu lah, kita rapatkan dan bahas bersama instansi terkait baik aset, BPN terutama juga dengan menghadirkan yang bersangkutan. ujarnya kepada CE, Kamis (17/9) kemarin.
Dari pertemuan itu nantinya, tentu pihaknya ingin mengetahui persoalan untuk selanjutnya dicarikan titik temu. Karena menurutnya, tanah yang dimaksud tersebut seyogyanya sudah memiliki sertifikat atas Pemkab RL yang dikeluarkan oleh BPN.
"Tapi untuk pastinya, biar clear dan ada titik temu kita akan rapatkan dulu. Apapun itu, kita adalah pelayan masyarakat sehingga persoalan tersebut harus kita selesaikan," sampainya.
Sebelumnya, salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada dilingkungan Kemenag Rejang Lebong, mempertanyakan dan menggugat pihak Pemkab. Ini setelah ASN tersebut merasa lahan milik mertuanya diserobot pemerintah sampai dengan munculnya sertifikat milik Pemkab Rejang Lebong. Dimana ASN yang menjadi ahli waris ini mempertanyakan dasar pembuatan sertifikat atas nama pihak pemkab Rejang Lebong tersebut.
"Kita mempertanyakan dan juga termasuk menggugat pemkab, karena mereka ini menyerobot lahan milik mertua saya," sampai Supani, ahli waris yang berstatus ASN Kemenag Rejang Lebong kepada wartawan.
Dikatakannya, jika lahan yang berada di Pasar Atas tersebut, saat ini kondisinya di bangun los dan menjadi salah satu lokasi pembuangan sampah di wilayah tersebut. Padahal menurutnya tanah tersebut adalah milik mertuanya, yang dibeli pada tahun 1965, dengan pembayaran secara mengangsur sebanyak 2 kali pada bulan 6 tahun 1965 tersebut. Waktu setelah pembelian, pihaknya menegakkan pondok papan untuk berdagang, dan pada tahun 1978 pihaknya membayar pajak kepemilikan lahan.
"Namun sayangnya lahan yang sama tersebut disertifikatkan atas nama Pemkab tahun 1988, saat itu karena rezim orde baru orangtuanya tidak bisa mempertahankan. Beberapa waktu lalu kami menemukan surat mengenai dokumen kepemilikan lahan mertua ini dilemari lama, setelah itu kami pelajari selama satu tahun ini, dan saat ini kami baru memberanikan untuk mempertanyakan," pungkasnya. (CE5)
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber: