Cegah Covid-19 Ala Bupati Hijazi, Pengadaan Masker Hingga Penegakan Perbup

Cegah Covid-19 Ala Bupati Hijazi, Pengadaan Masker Hingga Penegakan Perbup

CE ONLINE - Bupati Rejang Lebong DR H Ahmad Hijazi SH MSi gerak cepat dalam rangka menyikapi melonjaknya kasus Covid-19 di Kabupaten Rejang Lebong. Salah satu untuk mengantisipasi kembali bertambahnya kasus Covid-19, Bupati Hijazi menyiapkan berbagai langkah mulai dari pengadaan masker hingga menegakkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 26 tahun 2020 tentang pendisiplinan bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
"Melonjaknya kasus Covid-19 di Kabupaten Rejang Lebong, ini sudah menjadi ke khawatiran. Sebagai langkah awal, kita kembali akan melakukan pengadaan 500 ribu masker untuk masyarakat. Dimana masker, menjadi salah satu protokol wajib sebagai antisipasi penularan Covid-19," ujar Bupati.
Menurut Bupati, pihaknya juga akan jemput bola dengan mengumpulkan tokoh masyarakat dalam rangka mengedukasi masyarakat agar disiplin dan taat terhadap anjuran pemerintah dalam mematuhi protokol Covid-19.
"Dengan dikumpulkan tokoh masyarakat, kita berharap dari tokoh masyarakat ini juga yang akan mensosialisasikan kepada masyarakat lainnya untuk mematuhi protokol kesehatan sebagai antisipasi penularan Covid-19. Nanti juga petugas, yang akan mensosialisasikan bagaimana memakai masker yang baik begitu pun dengan protokol kesehatan yang lainnya," sampainya.
Selain akan jemput bola dengan mengumpulkan tokoh masyarakat, Bupati juga akan mengaktifkan kembali posko perbatasan Curup - Lubuklinggau. Karena sejak diberlangsungkannya new normal, lalu lintas tidak seketat di awal sehingga masyarakat dari luar daerah bebas masuk ke Kabupaten RL.
"Dengan pengaktifan kembali posko perbatasan, tentu masyarakat dari luar daerah juga akan dipastikan sehat sebelum masuk ke Kabupaten Rejang Lebong," katanya.
Sementara itu, Bupati juga menyebut bahwa saat ini Perbup nomor 26 tahun 2020 tentang penegakan disiplin bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan sudah terbit dan saat ini dalam tahap sosialisasi. Dimana dalam Perbup tersebut, selain sanksi sosial, pelanggar protokol kesehatan juga akan diberikan sanksi berupa denda administratif.
"Untuk dendanya paling rendah Rp 100 ribu dan paling tinggi Rp 1 juta," ujarnya.
Di sisi lain, namun dari serangkaian langkah yang diberikan Pemerintah untuk masyarakat. Kunci dari penularan Covid-19 adalah disiplin.
"Kuncinya masyarakat harus disiplin. Dengan disiplin, kita berharap kasus konfirmasi positif tidak lagi terjadi penambahan," pungkasnya. (CE5)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: