Kapolres Beri Pemahaman ke Paslon, Sosialisasikan Maklumat Kapolri
CE ONLINE - Dalam rangka menekan penularan Covid-19 di Kabupaten Rejang Lebong. Kapolres RL AKBP Puji Prayitno SIK MH secara langsung menyambangi 4 pasangan calon (Paslon) yang akan bertarung dalam Pilkada serentak 9 Desember di Rejang Lebong.
"Seluruh Paslon sudah kita datangi semua, dimana kedatangan kita kepada masing-masing Paslon dalam rangka menciptakan kondisi yang kondusif dalam tahapan Pilkada serentak," ujar Kapolres kepada wartawan.
Menurut Kapolres, kunjungannya ke masing-masing Paslon juga dalam rangka mensosialisasikan Maklumat Kapolri nomor MAK/3/IX/2020 yang diterbitkan Kapolri pada 21 September lalu.
Dimana pada intinya, Maklumat Kapolri tersebut meminta kepada agar setiap pelaksanaan tahapan Pilkada untuk mematuhi protokol kesehatan sehingga tidak terciptanya klaster baru.
"Kita juga meminta, kepada Paslon masing-masing agar dalam setiap tahapan Pilkada untuk patuh terhadap protokol kesehatan. Termasuk pembatasan jumlah massa sehingga tidak terjadi perkumpulan. Dan itu juga merupakan instruksi dari pimpinan langsung untuk disosialisasikan," sampainya.
Adapun isi dari Maklumat Kapolri tersebut, diantaranya pertama, Pemilihan Kepala Daerah merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi oleh undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19. Kedua, untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19 pada adaptasi kebiasaan baru dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat: a. Dalam pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan COVID-19. b. Penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait pada setiap tahapan pemilihan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakal masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. c. Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan. d. Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan pemilihan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi atau sejenisnya. Selanjutnya ketiga, bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan ke empat demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat. (CE5)
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber: