Ini Lokasi Wajib Steril APK

Ini Lokasi Wajib Steril APK

"Sekarang di Pilkada tidak ada zona hijau tetapi jalan protokol. Ada 11 jalan protokol yang dilarang untuk pemasangan APK. Tapi untuk jalan protokol dikecualikan untuk Sekretariat itu diperbolehkan, kemudian rumah pasangan calon yang berada di jalan protokol termasuk posko dengan syarat dilaporkan ke KPU Kabupaten Rejang Lebong. Karena harus jelas dan tertulis dan alamat lengkap,"

FAHAMSYAH MPD I

KORDIV HUKUM DAN PENGAWASAN KPU REJANG LEBONG

CE ONLINE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong telah menetapkan lokasi atau tempat yang dilarang untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2020. Di sisi lain, salah satu kawasan yang dilarang untuk pemasangan APK adalah kawasan Jalan Protokol.
"Sekarang di Pilkada tidak ada zona hijau tetapi jalan protokol. Ada 11 jalan protokol yang dilarang untuk pemasangan APK.

Tapi untuk jalan protokol dikecualikan untuk Sekretariat itu diperbolehkan, kemudian rumah pasangan calon yang berada di jalan protokol termasuk posko dengan syarat dilaporkan ke KPU Kabupaten Rejang Lebong. Karena harus jelas dan tertulis dan alamat lengkap," sampai Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten RL, Faham Syah MPd I kepada wartawan, Senin (28/9) kemarin.

Bersambung … (Baca selengkapnya di Koran Harian Curup Ekspress edisi Selasa, 29 September 2020)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: