Kecamatan Bantah Menghambat, Soal Pencairan Dana Desa
CE ONLINE - Terkait dengan sampai awal bulan Oktober 2020 ini, pengajuan dari desa untuk proses pencairan DD dan ADD tahap dua sebesar 40 persen yang masih minim. Pihak Kecamatan di Kabupaten Lebong membantah menghambat pencairan DD tersebut. Hal ini diungkapkan salah satu Camat, yakni Camat Amen A Ropik bahwa, untuk proses pencairan DD dan ADD di desa yang ada diwilayahnya untuk tingkat kecamatan sendiri tidak pernah menghambat proses pencairan ADD dan ADD tahap II sebesar 40 persen tersebut.
"Kami dari pihak Kecamatan tidak pernah menghambat proses pencairan Dana desa, khususnya desa di wilayah kami," sampai Camat.
Menurutnya bahwa, lambatnya proses pencairan lantaran pihaknya mengikuti sesuai regulasi yang sudah ditetapkan. Misalnya, seperti realisasi DD dan ADD tahap I sudah dilaporkan kades 100 persen. Hanya saja, saat digelar Monev tingkat kecamatan masih ada pekerjaan yang belum diselesaikan. Sehingga, pihaknya tidak berani melakukan verifikasi sebelum pekerjaan itu selesai 100 persen.
"Makanya kita tidak ingin mengambil resiko. Kita tidak mau verifikasi kalau realisasinya belum 100 persen. Artinya, kita hanya menjalankan sesuai regulasi," ungkapnya.
Lamban pengajuan ini awalnya ditenggarai Peraturan Bupati (Perbup) Dana Desa (DD) Nomor 30 dan Alokasi Dana Desa (ADD) Nomor 32 Tahun 2020. Hanya saja usai diterbitkan, nampaknya seluruh kepala desa masih akan dihadapi persoalan baru. Terutama seluruh kepala desa masih harus merevisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020. (CE4)
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*geniee */?> /*amp advernative */?>