KPU Beri Ruang Penyampaian Gugatan
CE ONLINE - Usai menggelar Pleno rekapitulasi perolehan suara Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu tahun 2020, KPU sesuai dengan aturan memberikan ruang kepada Paslon selama tiga hari setelah penetapan perolehan suara untuk melakukan keberatan atau gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya telah disampaikan oleh Tim Paslon Gubernur Nomor urut 03 sebelumnya.
"Karena ada gugatan dari tim Paslon 03 sebagai peserta Pilkada Provinsi Bengkulu, maka untuk pengumuman penetapan hasil Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur kita, maka kami KPU Provinsi Bengkulu menunggu perintah atau hasil putusan Mahkamah Konstitusi," sampai Komisioner KPU Provinsi, Eko Sugianto, Senin (21/12) kemarin.
Dikatakannya bahwa, guna menghadapi gugatan atau berperkara di MK nanti, pihaknya masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Dimana batas waktu terakhir ada tidaknya gugatan di MK itu tiga hari kerja setelah pleno penetapan hasil perolehan suara.
"Besok (Hari ini, red) terakhir pengajuan sengketa gugatan di MK. Dan untuk menghadapi gugatan di MK, kami sudah melakukan Rakor bersama seluruh KPU Kabupaten/Kota guna menghadapi persiapan berperkara di MK," katanya.
Sementara itu, sebelumnya tim hukum Paslon 03, M. Zetriansyah SH dia menegaskan, pihaknya telah mendaftarkan gugatan secara online ke MK. Dimana mereka juga telah melengkapi berkas syarat di MK, sehingga nanti gugatan teregister.
"Gugatan sudah teregister dengan nomor 79. PAN.MK/AP3/12/2020 dan dalam waktu dekat, kita akan melakukan gugatan ke Bawaslu Provinsi terkait pelanggaran administrasi TSM. Dimana kita minta diskualifikasi terhadap Paslon lainnya dan minta dilakukan PSU di 5 Kabupaten," singkatnya. (CE2)
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*geniee */?> /*amp advernative */?>