Terduga “Muncikari” Wajib Lapor
CE ONLINE - LA (17), Warga Kecamatan Ujan Mas Kepahiang, terduga muncikari dalam praktik persetubuhan anak dibawah umur yang belum lama ini berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Kepahiang, masih bisa bernafas legah. Pasalnya, setelah menjalani pemeriksaan penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Kepahiang, Rabu, (30/12), LA langsung dipulangkan ke rumahnya, dan hanya dikenakan wajib lapor Senin dan Kamis. Bersambung …
Baca Selengkapnya di Koran Harian Curup Ekspress Edisi Senin, 02 Desember 2020
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*geniee */?> /*amp advernative */?>
- 1 Jangan Panik, Begini Cara Cerdas Menghadapi Pasangan yang Selingkuh
- 2 Resmi! Bukapalak Tutup Operasional Penjualan, Bagaimana Nasibnya Hari Ini?
- 3 Waspada! Virus HMPV Terdeteksi di Indonesia, Bagaimana Gejalanya?
- 4 Persaingan Ketat Solana vs Ethereum, Siapa yang Lebih Unggul di Dunia Blockchain?
- 5 Resep Sambal Ikan Asin Jambal Roti
- 1 Jangan Panik, Begini Cara Cerdas Menghadapi Pasangan yang Selingkuh
- 2 Resmi! Bukapalak Tutup Operasional Penjualan, Bagaimana Nasibnya Hari Ini?
- 3 Waspada! Virus HMPV Terdeteksi di Indonesia, Bagaimana Gejalanya?
- 4 Persaingan Ketat Solana vs Ethereum, Siapa yang Lebih Unggul di Dunia Blockchain?
- 5 Resep Sambal Ikan Asin Jambal Roti