PN Curup Dahulukan Persidangan Libatkan ABH

JPU Hadirkan 17 Saksi
CE ONLINE - Pengadilan Negeri (PN) Curup secara marathon menggelar persidangan terhadap 4 pelaku anak dalam kasus pengeroyokan dua anggota TNI yang bertugas di Yonif 144/ Jaya Yudha yang menyebabkan 1 dari 2 korban meninggal dunia. Di sisi lain, bahwa persidangan yang melibatkan pelaku anak harus didahulukan dan sidangnya harus selesai dalam 14 hari.
"Sesuai petunjuk SPPA, persidangan perkara yang melibatkan anak harus selesai dalam waktu 14 hari sudah termasuk putusan," ujar Wakil Humas PN Curup, Nur Ihsan Sahabuddin kepada wartawan, Selasa (19/1).
Menurut Ihsan, bahwa persidangan yang dilakukan kemarin sama seperti sidang sebelumnya. Adapun agendanya pembacaan dakwaan. Meskipun kedua pengacara pelaku anak, DE dan KE belum datang tidak menghambat proses persidangan dengan agenda pembacaan dakwan.
"Dua pengacara DE dan KE belum datang, sehingga kita tunjuk Posbankum untuk melengkapi melengkapi syarat persidangan. Karena jika dipaksakan tetap menunggu, sedangkan sidang perkara SPPA itu batasan waktunya sangat sempit. Sehingga ditunjuklah Posbankum," sampainya.
Lanjut Ihsan, bahwa hari ini Rabu (20/1) rencananya dilanjutkan dengan agenda pembuktian.
"Besok (hari ini, red) rencananya masuk pada agenda pembuktian. Kemungkinan untuk persidangan akan kita lakukan secara marathon dan setiap hari. Karena memang, batasan waktunya juga sempit," katanya.
Sementara itu, Kajari RL Yadi Rachmat Sunaryadi melalui Kasi Pidum, Manggal Brillyansa Akbar SH mengatakan bahwa pada persidangan dengan agenda pembuktian, pihaknya akan menghadirkan belasan saksi.
"Karena tidak esepsi, maka langsung pemeriksaan saksi-saksi. Dimana saksi yang akan kita hadirkan sebanyak 17 saksi termasuk saksi ahli di dalamnya," pungkasnya. (CE5)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber:
- Share: