Pansus Uji Raperda RPPLH

Pansus Uji Raperda RPPLH

CE ONLINE - Pansus DPRD Provinsi Bengkulu yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Selasa (16/2) melakukan pengujian Raperda. Dimana dalam pengujian ini mereka menggelar pertemuan dengan manajemen PT. Pelindo II dan 20 Tenan atau penyewa lahan milik perusahaan plat merah tersebut.
"Uji Raperda RPPLH ini lantaran dalam kunjungannya ke PT. Pelindo dan Tenan beberapa waktu lalu ada beberapa temuan. Yang tentunya berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," sampai Ketua Pansus RPPLH, Usin Abdisyah Putra Sembiring SH.

Dikatakannya bahwa beberapa Tenan yang menyewa lahan PT. Pelindo II untuk dijadikan stockfile mulai dari batu bara, cangkang kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO). Bahan Bakar Minyak (BBM) ataupun komoditi lainnya, tidak mengantongi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
"Harusnya mereka mengantongi UKL-UPL termasuk juga membuat jaringan pembuangan dan gudang Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3). Tapi faktanya beberapa Tenan diketahui juga tidak ada," katanya.

Kalau seperti ini menurut Usin akan mengancam keberlangsungan lingkungan hidup, dan siapa yang bertanggungjawab dalam masalah ini juga tidak jelas.

Lebih jauh dikatakannya, atas dasar itulah pihaknya memanggil manajemen PT. Pelindo selaku pemberi sewa dan Tenan selaku penyewa. Sehingga nantinya bisa diketahui seperti apa perjanjian sewa-menyewa lahan PT. Pelindo itu.
"Perjanjian yang dimaksud tentu saja berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," pungkasnya. (CE2)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: