Kenaikan Pajak Kendaraan Harus Diimbangi PAD

Kenaikan Pajak Kendaraan Harus Diimbangi PAD

CE ONLINE - Terkait dengan kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang saat ini sudah mulai diberlakukan harus diimbangi dengan kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk itu Pemerintah Daerah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi diminta agar dapat mengawasi secara ketat.
"Kita minta pihak Peprov melalui BPKD untuk memantau kenaikan PAD di sektor PBBKB ini, untuk mengimbangi kenaikan pajak yang telah diberlakukan," sampai Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, H. Herizal Apriansyah S.Sos.

Ia mengatakan, selain meminta BPKD Provinsi, Komisi I DPRD Provinsi juga bakal turut serta dalam pengawasan. Terutama pada perusahaan yang wajib menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) non subdisi.
"Pengawasan secara maksimal harus dilakukan pasca resmi diberlakukannya kenaikan PBBKB dari 5 persen menjadi 10 persen. Mengingat dengan kenaikan itu, secara otomatis target PAD bersumber dari PBBKB juga naik," ujarnya.

Bahkan kenaikan target PAD juga 100 persen, yang mana jika dinominalkan pada tahun ini sekitar Rp 210 miliar. Jangan sampai nanti dengan naiknya PBBKB banyak pihak yang seharusnya menggunakan BBM non subsidi, malah beralih ke BBM subsidi.
"Kemudian membeli BBM malah dari luar daerah ataupun tidak melalui Wajib Pungut yang ada di dalam Provinsi Bengkulu. Kalau ada yang beli BBM dari Wapu luar daerah, maka PBBKB nanti tidak masuk ke daerah kita," ujar Herizal.

Lebih jauh Anggota Dewan Provinsi Dapil Rejang Lebong - Lebong ini menyebutkan, dengan kenaikan PBBKB ini, harus memberikan dampak positif bagi daerah terutama dari sisi peningkatkan PAD.
"Karena percuma saja, ketika diberlakukan naik namun kenaikan itu sama sekali tidak berdampak baik pada daerah. Makanya sejak awal kita ingatkan terkait masalah ini," pungkasnya. (CE2)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: