Perda Peralihan Status Bimex Segera Rampung, Tinggal 3 Pasal Lagi

Perda Peralihan Status Bimex Segera Rampung, Tinggal 3 Pasal Lagi

CE ONLINE - Peralihan status salah satu BUMD Provinsi Bengkulu, PD. Bimex menjadi PT. Bimex dalam waktu dekat diperkirakan akan segera rampung. Dimana diungkapkan Anggota Pansus Bimex DPRD Provinsi Bengkulu, Drs H. Sumardi MM memperkirakan Raperda perubahan status Bimex ini sudah mencapai 95 persen.
"Kita tinggal membahas tiga pasal lagi. Pasal 10, pasal 11, pasal 12. Sekarang Sekwan sudah bisa membuat berita acara, untuk dilaporkan kepada pihak Pemerintah daerah. Setelah itu tinggal konsultasi ke Kemendagri, selanjutnya akan dimasukkan dalam paripurna," sampainya.

Dikatakan Sumardi, setelah selesai Perda ini nanti, maka BIMEX akan melakukan perubahan status menjadi PT. Bimex. Tentunya pihaknya mengharapkan agar perusahaan daerah itu dikelola secara profesional dan jangan menghabiskan uang-uang yang disertakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
"Harapan Pemda atas adanya perusahaan daerah ini adanya deviden. Semakin besar usaha yang dijalankan, semakin dikelola secara transparan, pajak kepada negara dibayar," ungkap Sumardi.

Lebih jauh ia juga mengharapkan kedepan Bimex akan mampu menciptakan lapangan kerja serta memberdayakan tenaga kerja menyerap tenaga kerja daerah. Sedangkan untuk penyertaan modal untuk Bimex, Sumardi menyampaikan bahwa memang ada penyertaan modal kembali sebesar Rp 11 Miliar.
"Penyertaan modal ada Rp 11 Miliar yang diusulkan," kata Sumardi.

Akan tetapi sesuai dengan ketentuan undang-undang kita hanya memberikan 2,5 persen berarti Rp 2,75 Miliar modal dasar Bimex setelah menjadi PT Nanti.
"Penyertaan modal itu tidak mesti dibayar sekaligus, sama dengan modal dasar kita untuk Bank Bengkulu itu kan masih ada nyangkut sekitar Rp 150 M lagi. Tapi bisa dilakukan bertahap," pungkasnya. (CE2)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: