Sempat 2 Kali Mangkir, Polisi Tahan Manajemen PT SMKI dan PT BIP

Sempat 2 Kali Mangkir, Polisi Tahan Manajemen PT SMKI dan PT BIP

CE ONLINE - Diduga lalai hingga menyebabkan terjadinya musibah kebakaran Gudang Logistik yang disewa manajemen PT Sarana Multikarya Indonesia (SMKI) dan PT. Bayu Inti Pelangi (BIP) yang terjadi pada 23 Desember 2020 lalu di Desa imigrasi Permu, Rabu (24/3) penyidik tindak pidana umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Kepahiang, menetapkan 2 orang manajeman PT SMI dan PT BIP masing masing AF (37) pelaksana lapangan PT BIP Warga Desa Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan Kota Pekan Baru Riau dan WB (26) pelaksana lapangan PT SMI warga Desa Imigrasi Permu Kecamatan Kepahiang sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan untuk dimintai pertanggungjawaban atas peristiwa tersebut.

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, SIK, MAP melalui Kasat Reskrim Iptu Welliwanto malau SIK, MAP Kamis (25/3) menyebutkan ada alasan subjektif yang mendasar bagi penyidik yang langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.

Diantaranya tersangka dianggap tidak kooperatif dalam proses penyidikan, yang mana para tsk ini sempat mangkir sebanyak 2 kali dalam pemanggilan penyidik, sehingga perlu dilakukan penahanan, yang tujuannya guna mempermuda kepentingan penyidikan lebih lanjut dari perkara tersebut.
"Kemarin (Rabu, 24/3, red) melalui panggilan ke 3 penyidik, kedua tsk datang dan setelah dilakukan pemeriksaan, yang dilanjutkan dengan gelar perkara, keduanya langsung kami tetapkan sebagai tsk dan langsung dilakukan penahanan," ungkap Kasat.

Dijelaskannya, terhadap kedua tsk diduga dengan tindak pidana Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka berat sebagaimana yang diatur dalam sebagaimana di maksud dalam rumusan Pasal 360 Ayat (1) KUHP.

Dimana tambah Kasat dalam peristiwa tersebut buan saja mengakibatkan gudang logistik yang disewa ke dua manajemen PT tersebut ludes terbakan, dampak lainnya ada 3 orag lain juga menjadi korban, hingga mengalami luka bakat hingga mencapai 75 persen.
"Sekarang keduanya sudah kami tetapkan tersangka dan kami tahan," tegasnya.

Sekedar mengulas Pada Rabu 23 Desember 2020 sekira Pukul 08.30 WIB warga Desa Imigrasi Permu dan sekitarnya dikejutkan dengan peristiwa tebakarnya gudang penyimpanan logistik milik PT SMKI dan PT BIP.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan polisi didapat adanya unsur kelalaian dari kedua manajemen PT itu sehingga tidak saja menghanguskan dan meratakan banguan dengan tanah, tapi akibat peristiwa ini 3 orang karyawan yang bertugas digudang menjadi korban, hingga terancam mgalami kecacatan seumur hidup yang disebabkan luka bakar hingga 75 persen. Dalam proses penyidikannya juga kedua tes sempat dua kali mangkir dari pemanggilan penyidik tanpa ada keterangan. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: