Pemkab Kepahiang Gelar Public Hearing, Pertahankan Zona Hijau Standar Layanan Publik

Pemkab Kepahiang Gelar Public Hearing, Pertahankan Zona Hijau Standar Layanan Publik

CE ONLINE - Pemkab Kepahiang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kepahiang Senin (12/4) menggelar Public Hearing Rivisi Standar Pelayanan.

Kegiatan yang dibuka secara resmi Wakil Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, SIP dihadiri Kepala Keasistenan Ombudsman Perwakilan Bengkulu Hendra Irawan. S.Pd.

Dalam arahannya Wabup, meminta seluruh OPD dilingkungan Pemkab Kepahiang untuk dapat meningkatkan standar mutu layanan publik, agar Kabupaten Kepahiang bisa kembali mempertahankan penilaian zona hijau Ombudsman, yang pernah diraih Kabupaten Kepahiang pada tahun 2019 lalu.
"Kita pernah menjadi satu satunya kabupaten/kota di Bengkulu ini yang pernah mendapatkan penilaian zona hijau dari Ombudsman," ucap Wabup.

Dijelaskannya predikat Zona Hijau Ombudsman terhadap tingkat kepuasan masyarakat atas pelayanan pemerintah daerah, merupakan salah satu indikator untuk mendapatkan transfer  dana insentif daerah (DID). Lanjut Wabup, selain dari laporan hasil audit BPK RI atas kepatuhan laporan keuangan daerah predikat zona hijau  Ombudsman menjadi faktor  yang juga mendukung.
"Kita harus pertahankan zona hijau itu, dan harus kita tingkatkan," ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan Wabup, OPD lain diharapkan juga bisa melaksanakan kegiatan yang sama (Public Hearing) dengan melibatkan stakeholder lain agar bisa menetapkan standar layanan yang berkualitas dan berintegritas.

Sementara itu, Kepala Keasistenan Ombudsman Perwakilan Bengkulu Hendra Irwan, S.Pd. mengapresiasi Pemkab Kepahiang yang telah lebih awal melakukan Public Hearing peningkatan pelayanan publik, yang diharapkan  akan bisa menjadi contoh bagi daerah lain.

Hendra Irawan, pun berharap Public Hearing, bukan dilaksanakan sekedar formalitas tetapi harus diikuti dengan peningkatan mutu layanan yang dapat memuaskan masyarakat.
"Apa yang dilakukan hari ini (Kemarin, red), sudah benar berdasarkan Undang undang RI No. 25/2009, dalam penyusunan standar layanan memang sebenarnya harus banyak melibatkan banyak pihak, karena tingkat kepuasan itu yang nilai masyarakat. Jadi standar standarnya harus berdasarkan kebutuhan masyarakat," ujarnya.

Dengan apa yang dilakukan Pemkab Kepahiang melalui Dukcapil kemarin. Tegasnya diharapkan kepahiang bisa kembali mempertahankan status zona hijau.
"Mudah mudahan status zona hijau satu satunya di Provinsi Bengkulu 2019, didapatkan oleh Kabupaten Kepahiang kembali bisa dipertahankan," tukasnya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Dukcapil Kepahiang, Ir. Nyayu Elia Hasanah, M.SI, yang dikonfirmasi, menyebutkan dalam penetapan standar layanan pada OPD yang dipimpinnya, dengan melibatkan beberapa unsur, diantaranya Kecamatan, Kades/Lurah, serta stakeholder yang acap berhubungan secara langsung dengan Dukcapil. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: