Gelapkan Mobil Tarikan Leasing, Pria Beristri 12 Diciduk Tim Elang Juvi

Gelapkan Mobil Tarikan Leasing, Pria Beristri 12 Diciduk Tim Elang Juvi

CE ONLINE - Tim Opsnal Sat Reskrim "Elang Jupi" Sat Reskrim Polres Kepahiang Rabu, (5/5) sekira pukul 16.00 WIB berhasil mengamankan seorang Debt kolektor Berinisial JK (44) warga kelurahan Durian Depun Kecamatan Merigi Kepahiang dengan dugaan  telah melakukan Tindak pidana pemerasan atau penipuan sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 368 Ayat(1) KUHP Atau Pasal 378 KUHP, berdasarkan
Laporan Polisi Nomor : LP/B-1015/Xl/2020/BKL/KEPAHIANG, Tanggal 19 November 2020. Dengan Pelapor bernama  Subari (53) Tani warga Keluruhan Durian Depun Merigi yang terjadi Pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2020 lalu sekitar pukul 07.00 WIB di Desa Suro Lembak Kecamatan Ujan Mas  Kepahiang.
Disampaikan Kapolres Kepahiang AKBP suparman, SIK, MAP melalui Kasat Reskrim Iptu Welliwanto Malau, SIk, MH mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi 18 Agustus 2020. Dimana tsk JK yang menghubungi korban Subari, Selanjutnya tsk menemui korban di Desa Suro Lembak. Ketika sampai tsk yang berprofesi sebagai debt kolektor dari sebuah perusahaan pembiayaan itu, langsung mengambil kendaraan bermotor jenis R4 milik korban yang mana kendaraan tersebut masih kredit dan sudah menunggak selama 5 (lima) bulan. Terlapor berkata bahwa kendaraan tersebut akan di lelang dan terlapor berjanji akan mengurus pelelangannya selama 1 (satu) minggu dan akan di dapat dimenangkan oleh korban. Adapun identitas kendaraan bermotor jenis R4 tersebut adalah merk Suzuki Pick Up Futura warna hitam no.pol : BD 9508 NC, Noka:  MHYESL415HJ796280 dan Nosin : G15AID1086641. Atas kejadian tersebut terlapor tidak senang dan melaporkan ke SPKT Polres Kepahiang.
"Kejadian ini sudah lama tahun lalu, dan baru berhasil kami ungkap tadi (kemarin, red)," ungkap Kasat.
Sebagaimana disampaikan Kasat Rabu, (5/5) sekira pukul 14.00 Wib, Anggota Sat Reskrim Polres Kepahiang yang di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Kepahiang dan Anggota Tim Elang Jupi Polres Kepahiang melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pemerasan atau penipuan yang mana sebelumnya anggota tim Elang Jupi langsung melakukan lidik dan langsung mencari keberadaan pelaku setelah mengetahui keberadaan pelaku polisi langsung menuju ke tempat pelaku di jalan Merdeka Curup kabupaten Rejang Lebong.
"Sekarang tsk sudah kami amankan dan masih dalam proses pemeriksaan dan pengembangan," singkat Kasat (CE7) 

Sumber: