Penyederhanaan Birokasi, 597 Jabatan Eselon III dan IV Dihapus
CE ONLINE - Mengacu pada SK Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) nomor 130/1970 tentang penyederhanaan birokrasi pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) khusus di Kabupaten Kepahiang dipastikan sebanyak 597 Aparaur Sipil Negara (ASN), yang saat ini memegang jabatan eselon III dan eselon IV akan hilang jabatannya, karena SK Mendagri 130/1970 menghilangkan seluruh jabatan eselon IV dan III dan mengembalikan fungsi tersebut pada jabatan fungsional.
Dikatakan Kabid Mutasi dan Pengadaan Pegawai pada Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kepahiang ohanes Medi, S.IP, untuk Kepahiang dari 597 jabatan tersebut rinciannya dihapuskan.
Rinciannya 134 eselon III dan 463 eselon IV. Ditegaskan Yohanes dengan demikian seluruh OPD hanya memiliki jabatan kepala dinas, sekretaris dan kasubag kepegawaian saja sebagai pemangku jabatan.
"Penyederhanaan birokasi dengan penghapusan jabatan eselon III dan eselon IV tersebut menyesuaikan dengan sistem birokrasi otonomi daerah, yakni regulasi pemerintah pusat," ungkap Yohanes.
Dijelaskannya, penyederhanaan birokasi dengan menghapus jabatan eselon IV dan III ini akan diganti menjadi pejabat fungsional yang akan menjalankan tupoksi dibidangnya masing-masing tanpa menghilangkan tunjangan kinerja yang masih diatur regulasinya melalui pemerintah pusat. Masih dikatakan Yohanes, mengingat hanya menghapuskan jabatan eselon tanpa menghilangkan tunjangan kinerja, diyakini tidak akan berpengaruh terhadap kinerja organisasi perangkat daerah dalam melayani masyarakat dan kemajuan daerah.
"Meski tidak ada jabatan Kabid dan Kasi nantinya pada OPD bersangkutan, dengan jabatan fungsional pengantinya, tetap diberikan tuga dan tanggung jawab serta tujangan kinerja sama seperti selama ini," ujarnya.
Namun kapan penyederhanaan birokasi itu akan julai diterapkan di lingkungan Pemkab Kepahiang ? disebutkan Yohanes, pihaknya masih akan tetap menunggu instruksi dari Pemerrintah Pusat, yang mana hingga saat ini instruksi dalam menjalankan SK tersebut belum pihaknya terima.
"Kemungkian baru berlaku efektif pada tahun anggaran 2022 mendatang, karena sejauh ini belum ada instruksi terkait pasti darri penerapan SK tersebut," demikian Yohanes (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber: