5.649 Warga Belum Rekam KTP-el

5.649 Warga Belum Rekam KTP-el

CE ONLINE - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kepahiang, mencatat jika sampai dengan saat ini dari total wajib kartu tanda penduduk elektronil (KTP-el) masih ada kisaran 5.649 warga Kepahiang yang tersebar di delapan kecamatan di Kepahiang yang belum melakukan proses rekam KTP-el.

Hal ini diungkapkan langsung Kepala Dinas Kepandudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kepahiang Ir. Nyanyu Elia Hasanah, M.Si.
"Kalau untuk blangko, kita tidak khawatir, sampai dengan saat ini masih ada kisaran 5000 lembar lagi, sedangkan untuk jumlah wajib KTP-el berdasarkan data SIAK sampai sekarang masih ada dikisaran angka 5.649 jiwa," ungkapnya.

Ana sapaan akrab Kadis Dukcapil Kepahiang ini menyebut jika dihitung dari jumlah ketersedian blangko jumlah warga yang belum melakukan rekam data KTP-el, Dukcapil Kepahiang mengalami kekurangan sebanyak 649 lembar saja.

Dan tegasnya kekurangan itu dapat pihaknya penuhi dengan mengajukan kebutuhan blanko pada Pemerintah Provinsi Bengkulu hingga Pemerintah Pusat melalui Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
"Soal blangko aman lah hingga sampai dengan akhir tahun ini, tidak akan kekurangan, tapi yang menjadi masalah, bagaimana kita meningkatkan kesadaran masyarakat agar mereka melakukan proses rekam datanya," ucap Ana.

Terkait dengan kejaran target 100 persen warga kepahiang wajib KTP-el sudah melakukan proses perekaman data. Tegas Ana pihaknya terus melakukan koordinasi pada pemerintah kelurahan dan desa. Selain itu sebut Ana hingga dengan saat ini pisahknyapun masih melakukan layanan rekam data pada hari hari libur kerja (Sabtu dan Minggu).
"Kita tetap jemput bola, selain dari kita buka layanan dihari libur, kami pun terus melaukan koordinasi hingga pada desa dan kelurahan," ujarnya.

Ana mengingatkan Kepada seuruh masyarakat Kabupaten Kepahiang yang telah berusia 17 tahun, untuk segera melakukan proses rekam KTP-el, sebagai identitas resmi kependudukan. Selain Itu juga Ana, mengingatkan pentingnya KIA bagi anak berusia 0 - kurang dari 17 tahun.
"Kalau KIA kita tidak terlalu repor, sekarang ini saja sudah lebih dari 60 persen dari data anak yang sudah kita terbitkan KIA, karena strategi yang kami lakukan disaat penerbitan akta kelahiran KIA nya pun kami keluarkan," tukasnya (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: