BUMDes Wajib Terdaftar di KemenkumHAM
CE ONLINE - Keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) saat ini semakin strategis untuk menjawab atas persoalan perekonomian masyarakat desa terutama dalam kondisi sulit seperti saat ini. Hanya saja sebelum menjawab pertanyaan tersebut, BUMDes terlebih dahulu harus berbadan hukum dan terdaftar di KemenkumHAM.
Disampaikan Kadis PMD Kepahiang Ir. H. Ris Irianto, M.Si bahwa BUMDes dinyatakan sebagai Badan Hukum harus melalui beberpa tahapan seperti BUMDes sudah ditetapkan melalaui dimulai peraturan desa, yang merupakan produk Musyawarah Desa (Musdes) disahkan dan ditandatangani oleh Kepala Desa.
Tidak hanya sampai disitu Pembentukan BUMDes perlu aturan main berskala nasional maka dalam PP No. 11 Tahun 2021, mengatur BUMDes juga wajib terverifikasi mulai dan harus dapatkan registrasi dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), bahkan BUMDes pun harus terdaftar pada Kemenkum HAM RI.
"Benar memang ada PP yang mengatur tentang Pendirian BUMDes saat ini kegiatan sosialisasinya sedang dilaksanakan oleh masing-masing Pendamping Desa (PD)," ungkap Ris.
Salah satu isi dalam PP tersebut sebut Ris, mengatur tentang pendirian BUMDes, harus terdaftar pada Kemenkum HAM RI untuk didokumentasikan. Ini dilakukan karena sebagai badan hukum, BUMDes bisa membuat badan hukum baru seperti Perseroan Terbatas (PT). Registrasi ini juga dikirimkan ke Kementerian Koperasi dan UKM serta kementerian terkait lainnya.
Ditanya sudah berapa banyak BUMDesa yang ada di 105 desa di Kabupaten Kepahiang yang terdaftar pada Kemenkum HAM RI. Ris belum bisa menjawab karena menurut RIS pendaftaran BUMDes pada Kemenkum HAM telah difasilitasi oleh masing masing PD.
"Jujur kami belum dapat laporan terkait itu, karena PD semua yang mendamping," ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan Ris berdasarkan UU Cipta Kerja, dengan memiliki badan hukum yang teregistrasi hingga pusat, peran BUMDes akan lebih leluasa dalam pengembangan usaha untuk memberikan kesejahteraan pada masyarakat.
"Kami hanya berharap seluruh BUMDes kita bisa menjalankan regulasi yang ada ini untuk semua terdaftar pada Kemenkum HAM," tukasnya (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*geniee */?> /*amp advernative */?>
-
-