Final, Raperda Tuak Batal Dibahas
CE ONLINE - Rapat Paripurna DPRD Kepahiang Selasa 6/7) kemarin, resmi menarik rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pengendalian Minuman Tuak dan Minuman Tradisional Beralkohol serta produk lain mengandung Zar Adiktif untuk ditunda pembahasannya.
Penarikan Raperda tersebut disampaikan juru bicara Pansus II DPRD Kepahiang Buditono, dikarenakan saat ini pemerintah pusat dan DPR RI juga tengah melakukan pembahasan terhadap UU dengan isu yang sama terhadap Raperda yang merupakan inisiatif DPRD Kepahiang itu.
"Tidak mungkin kita mendahului aturan yang lebih tinggi sehingga Raperda ini kita tarik terlebih dahulu, jika memang nanti memungkinkan akan kembali lanjutkan pembahasannya," ucap Budi.
Disampaikan Budi, sebelum sempat dilakukan pembahasan dan kemarin resmi ditarik untuk tunda pembahasannya, Raperda ini lahir dari banyaknya keresahan warga yang diterima DPRD Kepahiang terhadap peredaran minuman tuak, serta produk lain yang mengandung zat adiktif ditengah masyarakat yang tidak terkendali.
Sementara pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Satpol PP, tidak bisa bertindak tegas untuk mengendalikannya yang disebabkan pada tidak adanya dasar dan payung hukum yang mengatur hal tersebut.
Dengan itu tegas Budi, DPRD Kepahiang dengan mengunakan hak inisiatifnya, pada awal masa persidangan Pertama 2021 lalu telah mengajukan Raperda tentang Pengendalian Minuman Tuak dan Minuman Tradisional Beralkohol serta Produk Lain yang Mengandung Zar Adiktif.
"Hanya saja diperjalanan pembahasan terhadap Raperda tersebut diketahui jika Pemerintah Pusat dan DPR RI juga tengah melakukan pembahasan yang sama terhadap isu dari Raperda tersebut," sampainya.
Sementara itu Ketua DPRD Kepahiang Windra Purnawan, SP, yang dikonfirmasi terkait penarikan Raparda tersebut, menegaskan jika penarikan tersebut semata-mata dikarenakan dalam penyusunan Raperda oleh DPRD kabupaten/kota tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi diatasnya. Dikarenakan saat ini Pusat dan DPR RI tengah melakukan pembahasan dengan isu yang sama untuk sementara waktu pembahasan terhadap Raperda itu dilakukan penundaan.
"Bukan batal tapi kita tunda sementara waktu sampai dengan UU yang saat ini tengah dibahas di DPR RI dengan isu yang sama dengan Raperda yang sebelumnya sempat kami bahas disahkan atau diundangkan oleh Pemerintah Pusat," ucap Windra.
Jika pada waktunya nanti sambung Windra Pemerintah Kabupaten Kepahiang dan DPRD Kepahiang menganggap Raperda itu perlu untuk menjadi payung hukum bagi Pemkab Kepahing dalam mengatur persoalan tuak dan produk produk yang mengandung zak adiktif seperti Samcodin, Aibon dal lain sebagainya, Raperda tersebut akan kembali diusulkan untuk kembali dibahas.
Kenapa penarikanya harus dilakukan dalam Sidang Paripurna DPRD tegas Windra, hal ini diatur dalam regulasi dan taptip DPR yang mana saat diserahkan untuk dilakukan pembahasan sebelumnya melalui paripurna maka penarikannyapun dilaksanakan melalui rapar paripurna.
Rapat Paripurna DPRD Kepahiang Selasa (6/7) yang langsng dipimpin Ketua DPRD Kepahiang Windra Purnawan yang dihadiri Bupati dan wakil bupati Kepahiang serta unsur Forkopimda dan OPD Kepahiang, selain menarik Raparda Pengendalian Minuan Tuak dan Minuman Tradisional Beralkohol Serta Produk lain yang Mengandung Zat Adektif, juga disertai 2 adenda penting yaitu pengesahan Perda LKPj Pemkab Kepahiang 2020, serta mendengarkan padangan umum farksi terhadap Raperda RPJMD 2021-2026. dimaa 4 fraksi di DPRD Kepahiang telah menyetujui Pengesahn Raperda LKPj menjadi Perda LKPj Kabupaten 2020, serta menerima untuk dilanjutkan dalam pembahasan lebih lanjut terhadap Raperda RPJMD 2021-2026. (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber: