Terbitkan SE Tentang PPKM, Bupati Kembali Larang Pesta Pernikahan

Terbitkan SE Tentang PPKM, Bupati Kembali Larang Pesta Pernikahan

CE ONLINE - Menyikapi kasus penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang kian bertambah, Bupati Kepahiang Dr Ir Hidayatullah Sjahid MM IPU mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/0573/BPBD-KPH/2021 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Penghentian Kegiatan/Acara Yang Bersifat Kerumunan/Keramaian tertanggal 9 Juli 2021.

Salah satu pointnya adalah penegakan untuk tidak melakukan resepsi pernikahan, syukuran, hajatan, aqiqah, bekulo/berasan dan sejenisnya untuk tidak dilaksanakan sementara waktu terhitung sejak SE tersebut diterbitkan sampai denan adanya penetapan lebih lanjut.

Disampaikan Bupati terbitnya SE tersebut, merupakan pelaksanaan instruksi Menteri Dalam Negeri No. 17 tahun 2021 tentang perpanjangan Pembatassaan kegiatan masyarakat berbasis mikto dan pengoptimalan posko pengananan Covid-19 ditingkat desa/kelurahan untuk mengendalikan penyebaran Corona. Dan hal ini juga diperkuat dari hasil evaluasi Satgas Covid-19 Kabupaten Kepahiang yang melihat terjadinya peningkatan kasus konfirmasi Covid-19 di Kabupaten Kepahiang beberapa waktu ini.
"Semua ketentuan dalam SE ini semata mata kita ingin menekan angka penularan Covid-19 yang semakin hari angka kasusnya semakin meningkat, mudah mudahan dengan penerapan PPKM mikro ini bisa menghentikan dan setidaknya mengurangi resiko penularan," ucap Bupati.

Masih disampaikan Bupati, memasuki tahun ajran baru 2021-2022 pemerintah dan Satgas Covid-19, tetap menganjurkan pembelajaran dilakukan dengan sistem daring atau jarak jauh. Sementara untuk kegiatan keagamaan di tempat tempat ibadah, ditegaskan Bupati tetap diperbolehkan hanya saja dengan protokol kesehatan yang lebih letat.
"Kami juga menganjurkan masyarakat untuk senantiasa mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 5 M," ujarnya.

Bupati meminta Kepala Desa Lurah dan Camat sekabupaten Kepahiang untuk segera mengoptimalkan Posko P2KM mikro dimasing masing tingkatan. Dan meminta tim protokol kesehatan Covid-19 Kabupaten untuk lebih aktif dalam memantau dan penindakan dalam kegiatan yang menimbulkan kerumunan.
"Kami minta SE ini dan anjuran Pemerintah tentang Prokes, dapat sama sama kita patuhi dengan kesadaran kolektif kita bersama diharapkan dapat mengakhiri masa-masa sulit ini," tukas Bupati. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: