Merugi Buntut Penyekatan, Puluhan Supir Travel Minta Kompensasi
CE ONLINE - Setidaknya sebanyak 50 supir travel asal Lebong melakukan audensi dengan pemerintah Kabupaten Lebong, terkait dengan aktifnya dua posko penyekatan perbatasan di pintu masuk Lebong, yang telah diterapkan tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 kabupaten ini, sejak 21 Juli 2021 lalu, menurutnya dengan adanya kebijakan tersebut berdampak kepada puluhan penghasilan ekonomi para sopir travel.
Dalam audensi tersebut, sebanyak 50 sopir travel asal Lebong ini meminta tiga poin, yakni kompensasi tunai, dispensasi tidak dilakukan swab kepada para penumpang setiap harinya, dan mempertanyakan bagaimana jika penumpang bukan asli Lebong hasil swab antigen-nya reaktif apakah solusinya, apakah tetap harus putar balik atau diperbolehkan masuk Lebong.
Ini dilakukan lantaran menurunnya pendapatan sejak diberlakukannya penyekatan di dua pintu masuk Lebong, yakni Kabupaten Lebong antara Kabupaten Bengkulu Utara, yang terletak di Desa Tik Tebing, Kecamatan Lebong Atas, dan perbatasan Kabupaten Lebong dengan Kabupaten Rejang Lebong, yang terletak di Desa Bioa Sengok, Kecamatan Rimbo Pengadang.
Berkaitan dengan hal tersebut, Bupati Lebong, Kopli Ansori selaku Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lebong, ketika dikonfirmasi awak media tak menampik terkait terdampaknya para sopir travel. Menurutnya, sebelum didirikan kedua posko di perbatasan pintu masuk Lebong diharuskan melakukan swab antigen ditempat. Sudah menjadi pembahasan utama bagaimana dampak ekonomi.
"Dampak ekonomi yang terjadi berdampak pada angkutan travel. Itu pasti terdampak yang terjadi diberlakukan swab di perbatasan pintu masuk Kabupaten Lebong," kata Kopli, usai menerima audiensi bersama para supir travel di gedung Graha Bina Praja Setda Lebong, Senin (26/7) kemarin.
Bahkan, Kopli mengaku, tak hanya itu dampak dari penyekatan yang mewajibkan swab antigen di tempat ini, juga berdampak pada barang-barang, dan penjualan sayur yang masuk ke Kabupaten Lebong.
"Pada prinsipnya kami (Pemkab Lebong, red) memberlakukan kebijakan ini jangan ada dampak yang terjadi. Ini akan kita bahas kembali bersama tim Satgas Covid-19 dalam waktu dekat ini bagaimana jalan terbaiknya," terangnya.
Lebih lanjut, ketika pihaknya bertanya mengenai kompensasi yang diminta para sopir travel? Bupati menyebutkan, jika secara regulasi Satgas Covid-19 membuka ruang, dipastikan akan memberi kompensasi sesuai dengan permintaan para sopir travel.
"Tetapi jika aturan mengatakan tidak bisa memberi kompensasi, saya akan sampaikan juga keterbatasan kami terkait dengan aturan. Karena kami menjalani roda pemerintahan ini harus sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, dan tidak bisa juga membuat suatu kebijakan yang bertentangan dengan aturan hukum," tuturnya.
Disisi lain, Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Lebong, Gulpan Galpero meyampaikan, sejak diberlakukannya penyekatan di pintu perbatasan ini, keluhan para penumpang itu takut untuk diambil uji swab antigen.
"Sebenarnya kebijakan pemerintah ini kami sangat apresiasi sekali, karena secara tidak langsung Pemkab Lebong telah menyelamatkan warga Lebong. Akan tetapi dampaknya ke kami penumpang berkurang hampir 80 persen," sampainya.
Untuk itu, lanjutnya, pihaknya meminta kepada Pemkab Lebong untuk dapat memberikan solusi kedepannya terkait dengan usaha yang berprofesi sebagai sopir travel ini.
"Ini kami lakukan, karena tempat kami mencari uang di jalan, jadi semuanya disana. Intinya kami meminta solusi dari Pemkab Lebong," pungkasnya. (CE8)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber: