Gubernur Diminta Perhatikan Sektor Pertanian

Gubernur Diminta Perhatikan Sektor Pertanian

CE ONLINE - Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Bengkulu, Faisal Mardianto SH meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dalam hal ini Gubernur, untuk memperhatikan sektor pertanian dimasa pandemi ini. Dimana salah satunya sudah ada dalam program Gubernur dan Wakil Gubernur saat kampanye Pilgub lalu, yang seelumnya sudah dituangkan dalam RPJMD Provinsi tahun 2021-2026.

Dikatakan Faisal, RPJMD wajib direalisasikan dalam upaya percepatan pembangunan daerah. Salah satunya seperti program pertanian, dimana ditengah wabah pandemi Covid-19 saat ini, sektor pertanian cukup terdampak.
"Sektor pertanian ini butuh dukungan dan support dari pemerintah. Jangan sampai fokus program pembangunan infrastruktur lalu sektor pertanian semakin jatuh," ujarnya.

Seperti program bantuan pengadaan bibit, pupuk itu sangat dibutuhkan petani. Apalagi ditambah dengan kondisi APBD Kabupaten yang hampir semuanya saat ini menurun.
"Sebab itu perlu support dari pemerintah provinsi. Dulu ada bantuan pengadaan bibit,kemudian pupuk, lalu Alsintan. Tapi kini tidak ada lagi,bahkan traktor pun sudah sejak beberapa tahun terakhir tidak ada bantuan dari pemerintah," ungkapnya.

Sementara itu sebelumnya, Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) juga meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu untuk mengambil langkah kongkrit untuk menyelamatkan areal pertanian dari ancaman alih fungsi lahan. Dikatakan Ketua DPD HKTI Provinsi Bengkulu, Mohd. Gustiadi S.Sos yang menilai alih fungsi lahan pertanian masih marak terjadi.
"Kita minta pemerintah daerah segera mengambil langkah untuk mencegah alih fungsi lahan. Yang biasanya dilakukan alasannya lantaran kepentingan ekonomi," ungkapnya.

Dikatakan Anggota DPRD Provinsi yang akrab disapa Edi Tiger ini, alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian sebetulnya sudah berlangsung sejak lama. Hanya bila dibandingkan dengan saat ini, faktanya alih fungsi sekarang semakin tidak terkendali dan malah terkesan membabi-buta.

Maka dari itu, menurut Edi, kondisi tersebut semakin sukar dikendalikan. Padahal regulasi untuk menekan alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian sudah ada yakni UU No 41 Tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
"Hanya saja regulasi yang dimaksud terkesan menjadi asesoris saja, karena implementasinya minim," katanya.

Menurut Edi, udealnya terkait ancaman alih fungsi itu, Pemda sudah harus mengambil langkah konkrit. Terlebih untuk mendukung langkah tersebut sudah ada regulasi yang mengaturnya.
"Kalau tidak mengambil sikap, maka kedepannya lahan pertanian produktif bisa-bisa sudah tidak lagi menjadi lahan pertanian. Bisa seperti menjadi perkebunan, bahkan juga pemukiman," singkatnya. (CE2)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: