DBH Dianggarkan Rp 24 M Dalam APBD-P

DBH Dianggarkan Rp 24 M Dalam APBD-P

CE ONLINE- Pemerintah Provinsi (Pemprov) kembali mengalokasikan dana sebesar Rp 24 miliar lebih, untuk membayarkan Dana Bagi Hasil (DBH) dan utang kepada pihak ketiga dalam APBD Perubahan (APBD-P) tahun 2021.

Ini diungkapkan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, Rabu (8/9) kemarin.
"Adapun rincian peruntukkan dana sebesar Rp 24 miliar lebih, utang DBH sekitar Rp 17 miliar, dan utang kepada pihak ketiga sekitar Rp 7 miliar," unkap Edwar.

Dikatakannya, Pemprov Bengkulu memang masih ada utang, meski DPRD sudah punya komitmen dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi, bahwa tahun 2021 tidak lagi membayar utang selain DBH. Tetapi setelah dianggarkan mencapai Rp 412 miliar, ternyata hanya dibayarkan sampai tahun 2020 lalu.
"Sementara pembayaran tahun 2021 ini belum, sehingga dalam APBD-P tahun ini disediakan dana sebesar Rp 17 miliar lebih, dan utang kepada pihak ketiga sekitar Rp 7 miliaran," sampainya.

Sedangkan khusus untuk pembayaran utang kepada pihak ketiga yang telah selesai menjalankan pekerjaan pembangunan ke arah wilayah selatan provinsi Bengkulu itu, dilakukan setelah Pemerintah Daerah menerima pengakuan utang yang dibuktikan dari hasil audit BPK RI yang telah keluar.
"Utang itu memang harus Pemerintah Daerah bersama DPRD Provinsi bayarkan melalui dana APBD," katanya.

Lebih lanjut ditambahkan, meski utang DBH dan kepada pihak ketiga sudah dibayarkan dalam APBD-P ini. Namun masih ada tersisa utang Pemprov dengan Pemerintah Kabupaten dan Kota yakni, DBH triwulan ketiga dan keempat, dengan nilai sekitar Rp 30 miliaran. Sedangkan untuk pembayarannya sendiri diakui, akan dilaksanakan tahun depan melalui dana APBD murni.
"Kita harapkan khusus untuk utang kepada pihak ketiga dalam APBD-P ini yang terakhir. Setelah ini dan kedepan tidak ada lagi. Mudah-mudahan tidak ada lagi," singkatnya. (CE2)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: