BKD Masih Tunggu Regulasi Pusat,Soal Peserta SKD Terpapar Covid
CE ONLINE- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu hingga saat ini masih menunggu regulasi dari pusat, terkait petunjuk teknis tes bagi peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Negeri Sipil (CPNS) 2021 jika terpapar Covid-19. Hal ini sebagaimana diungkapkan Kepala BKD Provinsi melalui Kabid Pemberhentian, Pengadaan, Informasi dan Kepegawaian (PPIK) BKD Provinsi Bengkulu, Rufran, Kamis (9/9) kemarin.
"Hingga saat ini kita masih menunggu regulasi dari pusat bagi peserta tes CPNS yang tengah melakukan isolasi mandiri atau terpapar Covid-19 pada saat pelaksanaan SKD nanti," ungkap Rufran.
Diketahui bahwa, pelaksanaan SKD CPNS Pemrov sendiri akan digelar akhir bulan september nanti, tepatnya pada 26 September nanti. Sedangkan untuk peserta yang terpapar Covid-19, masih banyak kemungkinan dilakukan, walaupun keputusannya tetap berdasarkan instruksi pusat.
"Kita berharap tidak ada yang terpapar Covid-19. Namun jika ada, maka banyak kemungkinan dalam regulasi tersebut nantinya, mungkin ada ruangan khusus atau bisa jadi juga ada penjadwalan ulang," katanya.
Sementara itu, jika berpedoman dengan surat edaran beberapa waktu lalu, bagi peserta yang tengah terpapar Covid-19 diharapkan agar segera melaporkan ke panitia. Agar bisa mendapatkan kebijakan, namun untuk teknis pelaksanaan tes, pihaknya masih menunggu instruksi pusat.
"Yang tidak bisa ikut pada hari H nanti akan kita data, untuk selanjutnya kita laporkan nanti ke panselnya," ujar Rufran.
Untuk diketahui, dari surat resmi dari Kanreg VII BKN Palembang berkenaan dengan jadwal pelaksanaan SKD. Ada 2.428 peserta yang akan tes di LPTIK Unib ya. Sisa 293 peserta memilih titik lokasi tes di luar Bengkulu.
"Kita sudah MoU dengan Unib untuk tempat pelaksanaan, tinggal lagi nanti berapa jumlah pelamar. Kemarin kan 2.428, apakah nanti itu jumlah tetap yang datang atau malah berkurang," pungkasnya. (CE2)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber: