Hanya 8 Pabrik Lampirkan Invoice
CE ONLINE- Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu mencatat rata-rata hanya 8 pabrik Crude Palm Oil (CPO) yang melampirkan invoice atau kontrak penjualan minyak kelapa sawit. Padahal diungkapkan Kadis TPHP Provinsi Bengkulu, Ir. Ricky Gunarwan bahwa di Provinsi Bengkulu ini terdapat sekitar 30 pabrik CPO.
"Kita menyesalkan masih banyaknya pabrik yang tidak melampirkan invoice. Padahal invoice tersebut dibutuhkan dalam menetapkan harga jual Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit setiap bulannya," ungkapnya.
Dikatakan Ricky tentu saja fakta ini sangat kita sayangkan. Padahal sesuai aturan wajib bagi pabrik CPO menyampaikan invoice tersebut, walaupun manajamen pabrik menganggap invoice atau kontrak penjualan itu merupakan rahasia perusahaan.
"Invoice ini kita butuhkan untuk menentukan indeks K, sebelum menentukan atau menetapkan harga TBS kelapa sawit," sampainya.
Menurutnya, invoice itu disampaikan sebelum rapat penetapan harga TBS. Selain itu, pabrik CPO juga harus menyampaikan data rendemen faktual setiap bulannya pada minggu ketiga.
"Yang jelas kita berharap kedepannya manajamen pabrik CPO dapat menyampaikan invoice tersebut. Mengingat invoice dibutuhkan untuk menghitung, sebelum menetapkan harga TBS," katanya.
Lebih jauh dikatakannya, untuk saat ini harga TBS kelapa sawit ditingkatan pabrik senilai Rp 1.910 dengan batas tolerasi sebesar 5 persen. Harga ini ditetapkan pada bulan lalu.
"Sejauh pantauan kita rata-rata pabrik CPO saat ini membeli TBS diatas Rp 2.000," singkatnya. (CE2)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*geniee */?> /*amp advernative */?>