Disperkim Ancam “Blacklist” Pemdes,Jika Nekat Pungut Biaya
CE ONLINE - Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Lebong memastikan tidak ada biaya yang harus diserahkan masyarakat untuk mendapatkan bantuan perumahan pada tahun ini. Jika masyarakat menemukan praktik tersebut dilapangan scgera melapor ke Aparat Penegak Hukum (APH).
"Kami sudah mewanti kepada seluruh Pemdes, yang ketahuan menyatakan dinas minta sekian sekian, tolong untuk dilaporkan ke penegak hukum," tegas Kabid Pembiayaan Perumahan, Dinas Perkim Lebong, Puji Warno, S.Pd.
Lanjut Puji, apabila terbukii ada pemdes meminta biaya untuk mendapatkan bantuan ini pihaknya tidak segan memberikan sanksi yaitu memasukkan desa tersebut ke daftar black list penerima bantuan tahun selanjutnya.
"Kami tak segan segan akan memblaclist desa tersebut jika kedapatan pemdes nya meminta uang," tuturnya.
Diketahui, sebelumnya tahun 2021 kabupaten Lebong kembali mendapatkan bantuan pembangunan rumah yang berasal dari dana Alokasi Khusus (DAK) dengan jumlah 500 unit rumah yang tersebar di 5 kecamatan di kabupaten Lebong.
"Kurang lebih 500 unit rumah yang tersebar di 5 kecamatan, yaitu kecamatan Lebong selatan, Amen, Lebong Atas, Pelabai, dan Kecamatan Lebong Utara yang masuk dalam kawasan kumuh," ungkapnya.
Kemudian itu, untuk sisa kekurangannya itu bisa di penuhi dengan swadaya masyarakat. Tak harus berbentuk uang.
"Misalnya ada simpanan kayu atau bahan bangunan lainnya yang nilainya Rp. 15 juta," tuturnya.
Selain itu juga, bagi masyarakat penerima bantuan perumahan baru ini, masyarakat harus memiliki lahan sendiri yang di buktikan dengan status kepemilikan yang jelas, baik sertifikat, surat keterangan tanah ataupun surat keterangan kepemilikan dari pihak terkait.
"Syarat lainnya itu yang pasti sudah mempunyai keluarga atau sudah menikah, bantuan ini akanndi berikan bukan bentuk uang melainkan bahan bangunan," tutupnya. (CE8)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber: