DPD Golkar Serahkan SK PAW Imron Rosadi
CE ONLINE - Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait penetapan Pengganti Antar Waktu (PAW) Imron Rosadi kepada Raharjo Sudiro, saat ini sudah diterima DPD Golkar Provinsi Bengkulu. Dikatakan Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi, Rohidin Mersyah bahwa saat ini SK tersebut tinggal diserahkan ke Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.
"SK PAW tersebut sudah ada, dan tinggal diserahkan ke pimpinan DPRD Provinsi. Saya kira dalam waktu dekat sudah bisa diproses pelantikannya," ungkap Rohidin.
Diketahui bahwa sudah hampir setahun lamanya, 1 kursi Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu tersebut mengalami kekosongan. Sayangnya, walaupun proses Pergantian Antar Waktu (PAW) sudah sejak lama digulirkan, namun kapan pelantikan dilakukan, hingga saat ini belum kunjung ada kepastian.
Sebelumnya, Plt. Sekwan Provinsi Bengkulu, H M Rizal menyampaikan hal yang tidak jauh berbeda terkait proses PAW anggota DPRD Provinsi dari Fraksi Golkar ini. Hanya saja Rizal berharap, dalam waktu dekat ini SK pengganti Imron Rosadi kepada Raharjo Sudiro segera turun, sehingga nantinya bisa langsung ditindaklanjuti dengan prosesi pelantikannya.
"Mudah-mudahan secepatnya dan setelah diagendakan Banmus akan langsung penggantinya dilantik," singkatnya.
Untuk diketahui, Imron Rosadi merupakan salah satu Anggota DPRD Provinsi dari daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Bengkulu Tengah memilih mengundurkan diri, lantaran mencalonkan diri sebagai calon Wakil Gubernur (Wagub) pada Pilkada serentak tahun 2020 lalu. Setelah mengundurkan diri, kurang lebih 1 tahun berproses di internal partai, untuk mengusulkan nama penggantinya dan ditetapkan sebagai pengganti Imron adalah Raharjo Sudiro. (**)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*geniee */?> /*amp advernative */?>