Kemenag Tindaklanjuti Izin Ponpes

Kemenag Tindaklanjuti Izin Ponpes

CE ONLINE - Untuk menindaklanjuti Pondok Pesantren (Ponpes) yang mengajukan izin operasional, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Bengkulu bakal segera membentuk tim. Disampaikan Kakanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, Zahdi Taher bahwa saat ini ada beberapa Ponpes yang mengajukan izin operasional tersebut.
"Se-Provinsi Bengkulu baru sekitar 54 lembaga Ponpes yang sudah mengantongi izin operasional. Namun saat ini diketahui ada sejumlah Ponpes juga mengajukan izin operasioal tersebut. Nantinya kita bakal membentuk tim, yang tentunya bertujuan untuk menindaklanjuti pengajuan izin dari lembaga Ponpes tersebut," sampainya.

Tim ini nantinya, lanjut Zahdi, bakal langsung meninjau lembaga Ponpes yang mengajukan izin operasional tersebut. Dalam peninjauan ada beberapa item yang bakal dicek.
"Misalnya seperti sarana dan prasarana, santri, serta beberapa pendukung lainnya. Sekaligus pada kesempatan itu kita langsung melakukan pendataan," ujarnya.

Ia menerangkan, dengan keberadaan Peraturan Presiden (Perpres) No 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, juga merupakan momen yang tepat bagi pihaknya untuk melakukan pendataan-pendataan terhadap Ponpes yang ada di Provinsi Bengkulu ini. Apalagi keberadaan Perpres itu merupakan bentuk dukungan dan perhatian besar dari pemerintah bagi Ponpes.
"Jadi pembentukan tim yang kita lakukan, sekaligus untuk menindaklanjuti Perpres tersebut. Karena dalam mengimplementasikan Perpres itu nantinya, juga membutuhkan data-data. Saat inikan lembaga Ponpes serius diperhatikan pemerintah, tentunya harus kita sambut baik. Salah satu caranya dengan menyiapkan data pendukung," singkatnya. (**)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: