Ini Alasan Ayah Perkosa Anak Kandung
CE ONLINE - Alasan dibalik pemerkosaan yang dilakukan oleh TP (46) warga Kecamatan Lebong Sakti yang tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 16 tahun akhirnya terungkap.
BACA JUGA: Bejat !! Ayah Perkosa Anak Kandung di Depan Istri
Dimana aksi biadap yang dilakukannya tersebut diketahui, lantaran tidak puas dengan pelayanan sang istri saat berhubungan badan. Bahkan kejinya lagi jikasaat berhubungan badan dengan putrinya tersebut, juga harus dilakukan bertiga bersama dengan istrinya (Ibu korban, red), dan jika nafsu birahinya tak dituruti, pelaku mengancam istri dan anaknya untuk dibunuh dengan senjata tajam serta ingin digantung apabila menolak. Atas perbuatan tidak manusiawi yang dilakukan pelaku itu, terancam dengan hukuman kebiri kimia pada alat vitalnya (kamaluan, red).
Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP Didik Mujianto, SH, MH melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebong, AIPTU Daryanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku. Ia tega dan nekat menyetubuhi anak kandungnya sendiri itu, lantaran merasa tidak puas saat berhubungan badan dengan istrinya.
"Dari keterangan pelaku tidak puas dan tidak bergairah berhubungan badan dengan istrinya. Dia (pelaku, red) lebih bergairah dan bersemangat ketika dengan anaknya," Katanya.
Bahkan kata kasat, pelaku juga mengaku, memiliki hasrat yang begitu tinggi yang harus melakukan hubungan seks setiap harinya. Sehingga, pelaku harus melampiaskan hasyrat seknya kepada anak kandungnya, jika menolak pelaku mengancam akan membunuh anak dan istrinya itu. Biadapnya lagi, diakui pelaku, jika melakukan hubungan badan kepada istrinya hasratnya berkurang, sehingga anaknya juga harus ikut berhubungan badan. Begitupun sebaliknya ketika pelaku melakukan hubungan badan dengan anaknya, istrinya pun harus mendampingi agar sperma (air mani, red) pelaku bisa keluar.
"Jika berhubungan dengan istrinya pelaku kurang bergairah dan tidak bisa klimaks. Sehingga agar bisa klimaks pelaku harus juga menyetubuhi anak kandungnya bersamaan dengan istrinya. Menyetubuhi anaknya itu dejak korban tinggal dirumah neneknya ketika pada awal tahun 2020," terangnya.
Ditambahkan Kanit, pada pertengahan tahun 2020, dengan alasan anaknya sering keluar malam, maka diajak pelaku pindah tinggal bersama istri ketiganya di pondok sawah di salah satu desa diwilayah Kecamatan Lebong Sakti.
"Setelah tinggal bersama di pondok bersama istrinya. Pelaku tidak lagi merasa malu dengan istrinya ketika melakukan hubungan badan bersama anaknya. Jika istri dan anaknya menolak pelaku mengancam untuk dibunuh dengan senjata tajam juga digantung," ungkapnya.
Alasan istri korban tidak pernah melapor peristiwa yang sudah setahun terakhir dialaminya itu, disebabkan korban dan ibu korban terus diancam akan dibunuh oleh pelaku. Karena, kejadian persetubuhan terakhir yang dilakukan pelaku sudah melebihi batas. Akhirnya, istri pelaku melakukan pemberontakan lantaran sudah tidak mampu menahan berhubungan badan yang dilakukan pelaku mulai dari pukul 20.00 WIB hingga tengah malam.
"Karena sudah tidak tahan, akhirnya istri pelaku melapor kepada keluarga untuk meminta solusi. Akhirnya pihak keluarga korban sepakat agar peristiwa ini dilaporkan kepada pihak kepolisian," terangnya lagi.
Terpisah, Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur, SIK mengatakn, jika pelaku threesome (berhubungan badan bertiga, red) terhadap istri dan anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur tidak hanya terancam dipenjara. Bahkan, juga terancam dengan hukuman kebiri kimia pada alat vitalnya, sebagaimana yang diatur dalam PP PP nomor 70 tahun 2020.
"Selain terancam pidana, pelaku juga bisa dikenakan pidana tambahan 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Perpu nomor 1 tahun 2016," tegas Kapolres.
Dijelaskannya, untuk saat ini, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76D Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Junto Pasal 64 KUHP Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Lama 15 Tahun dan Denda Paling Banyak Rp 5 Miliar.
"Untuk pemberlakuan sanksi kebiri kimia ini berkemungkinan bisa berikan terhadap pelaku. Akan tetapi, hal ini masih akan kita dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebong," singkat Kapolres. (CE8)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber: