Gaji Guru Non PNS Kemenag Kecil

Gaji Guru Non PNS Kemenag Kecil

CE ONLINE - Insentif honorer Guru Non PNS yang di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) Lebong, sampai saat ini masih jauh di bawah harapan. Padahal Guru honorer tersebut mendapat beban tugas yang sama dengan guru PNS. Mereka mengajar dengan jumlah jam yang sama tingginya, namun kesejahteraannya jauh di bawah PNS.

Sampai saat ini, guru honorer non sertifikasi dan non penyesuaian (inpassing) hanya mendapat gaji dari pemerintah sebesar Rp250 ribu per bulan.

Menyikapi hal itu, Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Lebong H. Heriansyah, S.Ag, MH, nasib guru agama dan guru madrasah non PNS di Kemenag masih tergolong rendah, padahal setiap tahun pihaknya telah mengusulkan penambahan Gaji tersebut kepada Kemenag Pusat, akan tetapi di pangkas akibat adanya pandemi covid 19.
"Padahal tahun ini kita sudah usulkan karena adanya keterbatasan anggaran dari pemerintah pusat, jadi mau tidak mau hanya itu dulu yang di berikan," kata dia.

Lebih jauh, Kemenag juga memastikan mengenai gaji guru agama maupun Guru Non PNS di Lebong juga disalurkan tepat pada waktunya yang mana telah tercatat di dalam aplikasi Simpatika dalam statusnya masih aktif.
"Jadi semua Guru honorer di bawah naungan kemenag itu digajinya melalui aplikasi Simpatika, setiap bulannya," ucapnya.

Dengan demikian, melihat permasalahan seperti ini maka pada tahun 2022 mendatang, pihaknya akan mengusulkan penambahan Gaji Guru Agama dan Guru Honorer Non PNS, sekitar dua kali lipat yaitu berkisar Rp. 500 Ribu.
"Untuk tahun depan nantinya akan kita coba usulkan kembali yang semulannya Rp. 250 ribu perbulan menjadi Rp. 500 ribu perbulan, harapannya semoga tidak ada pemangkasan lagi sehingga kesejahteraan Guru honorer di bawah naungan Kemenag bisa sejahtera," harapnya. (CE8)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: