Peran APIP Belum Maksimal

Peran APIP Belum Maksimal

CE ONLINE - Inspektorat Lebong dalam hal ini mengklaim jika peran aparat pengawas Intern pemerintah (APIP) belum berjalan maksimal. Hal tersebut lantaran masih minimnya tenaga atau sumber daya manusia (SDM) yang bertugas mengawasi internal pemerintahan.

Padahal peraturan itu telah di keluarkan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) No. 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. PP tersebut sebagai bagian dari upaya penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang ada di pemerintah daerah agar lebih independen.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Lebong, Jauhari Chandra S. Sos jika merujuk pada PP tersebut pastinya perlu di lakukan penambahan 1 Inspektur pembantu yang di khususkan untuk penanganan kasus, karena untuk tenaga auditor saja kita masih kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM).
"Seharusnya perlu dilakukan perubahan struktur di Inspektorat sendiri karena hal itu dirasa cukup berat karena sejauh tenaga auditor saja kita masih kekurangan," ucapnya.

Lebih jauh, dijelaskan nya jika terdapat 6 Substansi perubahan untuk APIP Daerah adapun ke 6 tersebut yakni pertama adalah penambahan fungsi Inspektorat Daerah yang berfungsi sebagai mencegah korupsi dan pengawasan Reformasi birokrasi, kedua penambahan kewenangan bagi APIP dapat melakukan pengawasan berindikasi kerugian daerah tanpa harus menunggu persetujuan Kepala Daerah, Ketiga, pola pelaporan disampaikan berjenjang, keempat, Keempat, penambahan satu Esselon III untuk Investigatif, kelima pelaksanaan supervisi hasil pengawasan Inspektorat Daerah oleh Mendagri bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kemudian Keenam, pengangkatan dan mutasi Inspektur Daerah termasuk pembentukan Pansel dilakukan setelah konsultasi kepada Mendagri.
"Penambahan kewenangan bagi APIP sendiri dapat melakukan pengawasan berindikasi pada kerugian daerah tanpa harus menunggu persetujuan kepala daerah, hal ini sesuai dengan prinsip internasional APIP yakni tidak boleh di batasi atau bebas menentukan ruang lingkup pengawasannya sendiri.

Dengan demikian, pihaknya meminta kepada Bupati Lebong untuk dapat melakukan penambahan jumlah Auditor pada tahun 2022 mendatang sehingga pelaksanaan dan kinerja APIP pada tahun depan bisa di maksimalkan. (CE8)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: