Penerapan E-Absensi Mengikuti Jabatan Baru, ASN Diminta Lapor Diskominfo

Penerapan E-Absensi Mengikuti Jabatan Baru, ASN Diminta Lapor Diskominfo

CE ONLINE - Pasca 11 hari mutasi yang di gelar Pemkab lebong beberapa waktu lalu, Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Kabupaten Lebong memastikan penerapan sistem e-absensi akan mengikuti dengan jabatan baru masing-masing Pegawai Negeri Sipil (PNS). Artinya data absensi elektronik tersebut akan dirubah menyesuaikan dengan penempatan terbaru PNS. Untuk itu, para ratusan PNS di lingkungan Pemkab Lebong diminta melaporkan diri.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kominfo-SP Kabupaten Lebong, Danial Paripurna, SE melalui Kabid Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik, Warles Fery, SE, M.Ak menyebutkan, terkait hal itu pihaknya masih akan menunggu keluarnya Surat Keputusan (SK) sebagai dasar merubah data absensi PNS tersebut.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebong. Jika memang memungkinkan, perubahan data absensi ini akan dilakukan secara kolektif.
"Ini akan kami koordinasikan dengan BKPSDM dulu, apakah bisa dilakukan secara kolektif atau satu per satu," kata Fery.

Meskipun demikian, ia juga memastikan akan tetap melayani perubahan data absensi yang diajukan oleh individu PNS. Dengan catatan PNS membawa SK sebagai dasar merubah data absensi tersebut.
"Jelas, tentu ini harus dilakukan segera karena absensi merupakan salah satu indikator disiplin PNS," sambungnya.

Terlebih lagi, memasuki 10 hari pasca pelantikan jadi data kehadiran PNS tersebut segera di lakukan karena ini merupakan salah satu indikator dalam menghitung besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Sehingga perubahan data absensi PNS itu dirasa sangat penting.
"Kami berharap PNS yang masuk dalam daftar mutasi untuk segera melapor," Singkatnya. (CE8)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: