Bayar Pajak Bisa Lewat NIK ?
CE ONLINE - Baru-baru ini pemerintah berencana menambah fungsi dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi. Hal tersebut bertujuan sebagai Sinkronisasi data kependudukan dengan data kementerian atau lembaga sehingga diperlukan untuk mewujudkan NIK sebagai kunci akses bahkan hal ini juga sebagai upaya untuk membangun era satu data.
Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lebong, Elva Mardiana, S.IP, M.Si, melalui Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PDIP), Tri Handayani, M.Si, mengatakan jika peraturan terbaru itu masih dalam rencana dari Dirjen tetapi apabila draff Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah sampai ke daerah pastinya akan diberlakukan.
"Kami sangat mendukung penuh kebijakan Dirjen, apalagi kami sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengurus berbagai administrasi kependudukan, apabila draff RUU itu telah sampai ke daerah pastinya akan kita berlakukan," tuturnya.
Di tambahkannya, adapun dampak dari perubahan NIK dan NPWP menjadi satu data itu Tri menyampaikan lebih memudahkan pengurusan yang berkaitan dengan aset pribadi dari masyarakat itu sendiri.
"Contohnya mulai dari aset rumah, tanah, kendaraan dan sebagainya, jadi tak perlu lagi mengurus persyaratan lainnya cukup menggunakan NIK saja masyarakat bisa membayar pajak dengan mudah," pungkasnya. (CE8)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber: