4 Perusahaan Belum Perpanjang Izin Usaha
CE ONLINE - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lebong, mencatat sebanyak 17 perusahaan yang beroperasi di kabupaten Lebong, sampai saat ini terdapat 4 perusahaan yang telah habis masa operasi atau izin usaha dan belum melakukan perpanjangan perizinan. Mirisnya lagi, ke 4 perusahaan tersebut masih tetap beraktivitas dan berjalan tanpa ada kendala.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebong, Nelawati, SP, MM melalui Kabid Perizinan, Kurniadi, SE membenarkan hal tersebut. Kata dia, itu berdasarkan data yang pihaknya kantongi terdapat 17 perusahaan besar yang beroperasi di Kabupaten Lebong.
"Untuk perusahaan yang masuk katagori besar beroperasi di Kabupaten Lebong ada 17 Itu semuanya sudah mengantongi izin usaha," Katanya.
Bahkan dirinya mengaku, dari 17 perusahaan aktif beroperasi dengan berbagai sektor itu, terdapat 4 perusahaan di dalamnya yang habis masa berlaku izin usahanya, dan hingga saat ini belum dilakukan pengurusan perpanjangan perizinan usaha.
"Sementara baru ada 4 perusahaan besar di Kabupaten Lebong yang habis masa berlaku izin usahanya dan belum melakukan perpanjangan izin usaha ke kita," terangnya.
Dengan demikian dirinya mengingatkan, kepada ke-4 perusahaan yang habis masa berlaku izin usahanya tersebut untuk segera melakukan kepengurusan perpanjangan izin usahanya. Mengingat izin ini menyangkut dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lebong.
"Kepada 4 perusahaan yang masuk dalam katagori besar yang beroperasi di Kabupaten Lebong itu, kita minta segera melakukan kepengurusan perpanjangan izin usahanya. Guna mendukung pemerintah agar tercapainya target PAD, apabila tidak nantinya akan di berikan surat imbauan, bahkan bisa saja nanti akan ada rekomendasi untuk diberikan sanksi,” tegasnya.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun awak media, 13 perusahan yang masih aktif dan bergerak di berbagai sektor di Kabupaten Lebong diantaranya, PT Pertamina Geothermal Energi (PGE) Proyek Hulu Lais dan Bukit, beroperasi di sektor pembangkit listrik uap panas bumi, di Kelurahan Mubai Kecamatan Lebong Selatan, PLTA TES bergelak di sektor listrik beroperasi di Desa Turan Tiging Kecamatan Lebong Selatan, Mega Power Mandiri bergerak di sektor pembangkit listrik beroperasi di Desa Turan Lalang Kecamatan Lebong Selatan, Mega Hydro Energi bergerak di sektor pembangkit listrik beroperasi di Desa Tunggang Kecamatan Lebong Utara, Bangun Tirta Lestari bergerak di sektor pembangkit listrik beroperasi di Desa Lebong Tambang Kecamatan Lebong Utara, Hilal Arkan Energi bergerak di sektor pembangkit listrik beroperasi di Kecamatan Rimbo Pengadang, dan Perusahaan Lebong Sukses Energi bergerak di sektor pembangkit listrik beroperasi di Desa Pungguk Pedaro Kecamatan Bingin Kuning.
Kemudian, Jambi Resources bergerak di sektor tambang batu bara beroperasi di Desa Ketenong II Kecamatan Pinang Belapis, Tansri Madjid Energi bergerak di sektor pembangkit listrik beroperasi di Desa Tambang Saweak Kecamatan Pinang Belapis, Sumber Alfaria Trijaya Tbk beralamat di Kabupaten Lebong, Indomarco Prismatama beralamat di Kabupaten Lebong, Bintang Lacita Developer beralamat di Desa Sukau Mergo Kecamatan Amen, Seruni Jaya beralamat di Kecamatan Pelabai dan Perusahaan Alam Nasya Indah beralamat di Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Pelabai.
Sedangkan, 4 perusahaan yang masih aktif beroperasi di Kabupaten Lebong sudah habis masa perizinannya yakni, PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Pembangkit Sumatera yang berpusat di Desa Amen Kecamatan Amen, Lebong Energi bergerak di sektor pembangkit listrik beroperasi di Desa Bajok dan Talang Ratu Kecamatan Rimbo Pengadang, Bumi Mitra Nusantara beralamat di Desa Embong Uram Kecamatan Uram Jaya, dan Perusahaan Mata Air Lebong beralamat di Kecamatan Pelabai. (CE8)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber: